Memberikan perlindungan utama berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan.
Memberikan perlindungan utama berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan
akibat kecelakaan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
-
- Kartu Kredit berlogo VISA/MasterCard/JCB (Full Payment)
Untuk pembayaran premi mulai Rp100.000 ke atas. - BCA (Klikpay)
Untuk pembayaran premi mulai Rp50.000 ke atas. - Virtual Account Bank Permata
- ASTRAPAY
Untuk pembayaran premi mulai Rp50.000 ke atas.
- Kartu Kredit berlogo VISA/MasterCard/JCB (Full Payment)
Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data kartu kredit setelah klik tombol “BUY NOW”.
Anda akan diarahkan ke situs masing bank untuk menyelesaikan pembayaran polis.
Setelah klik tombol BUY NOW, kamu akan diarahkan ke halaman baru yang berisi informasi nomor rekening VA (Virtual Account) Permata. Catat nomor VA tersebut dan lakukan pembayaran melalui transfer dari ATM/Internet Banking/setor tunai di hari yang sama maksimal pukul 24:00 WIB sejak pesanan dilakukan. Untuk transaksi LLG maksimal dilakukan pembayaran sebelum jam 11.00 WIB dan sebelum jam 15.00 WIB untuk transaksi RTGS.
Masukkan nomor HP yang terdaftar di aplikasi ASTRAPAY, kemudian akan diarahkan ke halaman detail pembayaran untuk. Klik Pay dan dan masukkan PIN ASTRAPAY sesuai arahan, klik Submit untuk melanjutkan. Saldo ASTRAPAY akan otomatis terpotong setelah pembayaran berhasil. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi ASTRAPAY melalui Play Store/App Store dan melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Anda dapat melakukan pembayaran selisih kurang bayar premi ke nomor Virtual Account (VA) Bank Permata selama masih dalam batas pembayaran, yaitu di hari yang sama maksimal pukul 24:00 WIB.
Masuk ke menu “PESANAN”, dan klik tombol “LIHAT” pada polis Anda dan klik tombol “REFUND SELISIH”. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian form refund. Isi dengan data rekening pemegang polis yang diisikan pada proses pembelian. Dana refund akan ditransfer ke pemilik rekening sesuai dengan nama tertanggung/pemegang polis.
Anda dapat menghubungi Bank penerbit kartu untuk periksa transaksi terakhir. Jika dana belum terpotong, silahkan lakukan pembelian dan pembayaran ulang.
Cek mutasi rekening Anda untuk memastikan apakah saldo sudah terpotong. Jika belum, silahkan lakukan pembelian dan pembayaran ulang.
Cek saldo ASTRAPAY Anda untuk memastikan apakah saldo sudah terpotong. Jika belum, Silahkan lakukan pembelian dan pembayaran ulang.
- Klik LIHAT PENAWARAN yang terletak pada halaman www.gardaoto.com/garda-me/quotation. Khusus untuk produk Garda Me Micro, kamu bisa membeli melalui link www.gardaoto.com/garda-me-micro/purchase.
- Isi data yang diminta, kemudian klik LIHAT PENAWARAN.
- Pada halaman STEP 1 Perlindungan, isi data tanggal lahir, pekerjaan, dan nilai pertanggungan yang diinginkan, lalu klik NEXT.
- Pada halaman STEP 2 Dokumen & Data Diri, lengkapi data diri dan dokumen tertanggung yang harus diupload, lalu klik NEXT.
- Pada halaman STEP 3 Pembayaran, review kembali ringkasan data pesanan dan total premi polis Garda Me/Garda Me Micro yang harus dibayar kemudian pilih metode pembayaran, lalu klik BUY NOW.
- Lengkapi data pembayaran dan selesaikan pembayaran.
- E-Policy akan dikirim kepada tertanggung melalui email yang terdaftar.
Periode polis Garda Me/Garda Me Micro yang dibeli melalui gardaoto.com adalah 1 (satu) tahun perlindungan.
Polis Garda Me/Garda Me Micro Anda akan aktif H+3 setelah pembayaran selesai dan berhasil dilakukan.
Polis dalam bentuk elektronik (softcopy) akan Anda terima maksimal 1×24 jam melalui e-mail yang didaftrakan setelah pembayaran berhasil dilakukan. Untuk permintaan polis fisik (hardcopy), mohon menghubungi Garda Akses Asuransi Astra 1 500 112 atau cs@asuransiastra.com.
Pekerjaan yang dijamin Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me, dibagi menjadi 3 klasifikasi:
- Kelas I :
Akuntan, Sekretaris, pegawai leasing – non collector, Pegawai Bank-non collector, pegawai jasa keuangan – non collector, Guru, Apoteker, Dosen, Desainer, Kasir, Programmer, Pelayan, toko/restoran, Resepsionis, Editor, Psikolog, Notaris, Penyiar, pegawai kantoran, Pegawai kantor pemerintahan.
- Kelas II
Salesman/Marketing, Mahasiswa, Pelajar, Ibu rumah tangga, dokter (non bedah), Bidan (non bedah), Perawat (non bedah), Fotografer, perangkat desa, Seniman, Petani/Pekebun, Perternak, Koki, Logistik, wiraswasta, Konsultan.
- Kelas III
Insinyur (bukan di lapangan), Arsitek, Ahli bedah, Supir pribadi, Quality Control, Jurnalis/wartawan, Nelayan/Perikanan, Manager pelaksana, Satpam/security kantoran, Montir/Mekanik, Aktris/Aktor, perternak hewan buas, pegawai bank-collector, pegawai leasing – collector, pegawai jasa keuangan – collector, Pengacara, Jaksa.
Pekerjaan selain list di atas yang termasuk dengan katergori pekerjaan berisiko tinggi belum dapat dijamin.
Anda bisa memiliki lebih dari satu jenis polis Asuransi Kecelakaan Diri dengan ketentuan total nilai pertanggungan polis yang kamu miliki dalam 1 periode maksimum Rp120.000.000.