Asuransi Rumah Tinggal Garda Home

Rasakan ketenangan dan kenyamanan tinggal di rumah Anda dengan asuransi kebakaran rumah, melindungi aset berharga Anda dari risiko kebakaran dan ancaman lainnya.

Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home

Rasakan ketenangan dan kenyamanan tinggal di rumah Anda dengan asuransi kebakaran rumah, melindungi aset berharga Anda dari risiko kebakaran dan ancaman lainnya.

Asuransi Kebakaran

Manfaat Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home

Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi rumah tinggal Anda. Perlindungan ini mencakup risiko kebakaran, kerusuhan, huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan bahkan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga akibat kebakaran. Lindungi rumah Anda dengan perlindungan komprehensif kami.

Pembelian asuransi kebakaran rumah tinggal mudah tanpa survei bangunan!

Premi mulai

/tahun

Risiko Sendiri

Risiko sendiriyang dikenakan untuk setiap pengajuan klaim asuransi adalah sebagai berikut:

Jaminan

Risiko Sendiri

Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap

–
Kerusuhan, Pemogokan,Perbuatan Jahat dan Huru-hara 10% dari nilai klaim minimum Rp 10.000.000,00
Tertabrak Kendaraan IDR 1.000.000,00
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Kerusakan Harta Benda : 10% dari nilai klaim, Cedera Fisik : NIL

Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran –
Biaya Pengabatan Akibat Kebakaran –
Santunan biaya pemakaman akibat kebakaran –
Biaya Tempat Tinggal Sementara –
Biaya Pembersihan Puing –
Biaya Pemadam Kebakaran –

Risiko yang Dijamin

Risiko yang Dijamin

asuransi kebakaran rumah

Santunan Pembelian Perabotan

asuransi perlindungan rumah

Tertabrak Kendaraan

asuransi perlindungan rumah

Santunan Biaya Pemakaman

asuransi perlindungan rumah

Biaya Pemadam Kebakaran

Santunan untuk pembelian perabotan rumah tangga maks. 50 juta rupiah, apabila rumah tinggal mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.

Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.

Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.

asuransi rumah tinggal

Santunan Pembelian Perabotan

Santunan untuk pembelian perabotan rumah tangga maks. 50 juta rupiah, apabila rumah tinggal mengalami kerusakan akibat kebakaran.

asuransi perlindungan rumah

Tertabrak Kendaraan

Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.

asuransi perlindungan rumah

Santunan Biaya Pemakaman

Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.

asuransi perlindungan rumah

Biaya Pemadam Kebakaran

Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.

Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara

Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara

Biaya Tempat Tinggal Sementara

Biaya Tempat Tinggal Sementara

Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran

Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.

Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.

Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.

Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat terbakarnya rumah tinggal Anda

asuransi kebakaran rumah

Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara

Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.

asuransi rumah tinggal

Biaya Tempat Tinggal Sementara

Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.

asuransi rumah tinggal

Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran

Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.

asuransi rumah tinggal

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat terbakarnya rumah tinggal Anda

Biaya Pembersihan Puing

Biaya Pembersihan Puing

Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan

Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan

Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran

Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran

Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap

Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap

Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kerugian atau kerusakan.

Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran rumah.

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

asuransi kebakaran rumah

Biaya Pembersihan Puing

Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.

asuransi rumah tinggal

Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan

Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kerugian atau kerusakan.

asuransi rumah tinggal

Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran

Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran rumah.

asuransi rumah tinggal

Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

Gempa Bumi

Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

asuransi kebakaran rumah

Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Harga Pertanggungan

Minimum Rp250.000.000 (250 Juta)

Maksimum Rp2.000.000.000 (2 Milyar)


Konstruksi Bangunan

Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan).

Status Kepemilikan Rumah

Rumah tinggal ditempati sendiri

Rumah tinggal disewakan


Legalitas Rumah

Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.

Lingkungan Sekitar Rumah

Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial

dengan jarak kurang dari 15 meter.

Harga Pertanggungan

Minimum Rp250.000.000 (250 Juta)

Maksimum Rp1.000.000.000 (1 Milyar)

Konstruksi Bangunan

Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.

Status Kepemilikan Rumah

Rumah tinggal ditempati sendiri

Rumah tinggal disewakan

Legalitas Rumah

Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.

Lingkungan Sekitar Rumah

Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial

dengan jarak kurang dari 15 meter.

Langkah Mudah Beli Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home di gardaoto.com