Rasakan ketenangan dan kenyamanan tinggal di rumah Anda dengan asuransi kebakaran rumah, melindungi aset berharga Anda dari risiko kebakaran dan ancaman lainnya.
Rasakan ketenangan dan kenyamanan tinggal di rumah Anda dengan asuransi kebakaran rumah, melindungi aset berharga Anda dari risiko kebakaran dan ancaman lainnya.
Asuransi Kebakaran
Manfaat Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home
Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi rumah tinggal Anda. Perlindungan ini mencakup risiko kebakaran, kerusuhan, huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan bahkan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga akibat kebakaran. Lindungi rumah Anda dengan perlindungan komprehensif kami.
Pembelian asuransi kebakaran rumah tinggal mudah tanpa survei bangunan!
Premi mulai
/tahun
Risiko Sendiri
Risiko sendiriyang dikenakan untuk setiap pengajuan klaim asuransi adalah sebagai berikut:
Jaminan |
Risiko Sendiri |
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap |
– |
Kerusuhan, Pemogokan,Perbuatan Jahat dan Huru-hara | 10% dari nilai klaim minimum Rp 10.000.000,00 |
Tertabrak Kendaraan | IDR 1.000.000,00 |
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga |
Kerusakan Harta Benda : 10% dari nilai klaim, Cedera Fisik : NIL |
Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran | – |
Biaya Pengabatan Akibat Kebakaran | – |
Santunan biaya pemakaman akibat kebakaran | – |
Biaya Tempat Tinggal Sementara | – |
Biaya Pembersihan Puing | – |
Biaya Pemadam Kebakaran | – |
Risiko yang Dijamin |
Risiko yang Dijamin
Santunan untuk pembelian perabotan rumah tangga maks. 50 juta rupiah, apabila rumah tinggal mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.
Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.
Santunan Pembelian Perabotan
Santunan untuk pembelian perabotan rumah tangga maks. 50 juta rupiah, apabila rumah tinggal mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Tertabrak Kendaraan
Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.
Santunan Biaya Pemakaman
Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
Biaya Pemadam Kebakaran
Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara
Biaya Tempat Tinggal Sementara
Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.
Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.
Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat terbakarnya rumah tinggal Anda
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara
Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.
Biaya Tempat Tinggal Sementara
Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.
Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran
Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat terbakarnya rumah tinggal Anda
Biaya Pembersihan Puing
Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan
Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kerugian atau kerusakan.
Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran rumah.
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Biaya Pembersihan Puing
Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan
Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kerugian atau kerusakan.
Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran
Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran rumah.
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Syarat dan Ketentuan |
Syarat dan Ketentuan
Harga Pertanggungan
Minimum Rp250.000.000 (250 Juta)
Maksimum Rp2.000.000.000 (2 Milyar)
Konstruksi Bangunan
Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan).
Status Kepemilikan Rumah
Rumah tinggal ditempati sendiri
Rumah tinggal disewakan
Legalitas Rumah
Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.
Lingkungan Sekitar Rumah
Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial
dengan jarak kurang dari 15 meter.
Harga Pertanggungan
Minimum Rp250.000.000 (250 Juta)
Maksimum Rp1.000.000.000 (1 Milyar)
Konstruksi Bangunan
Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
Status Kepemilikan Rumah
Rumah tinggal ditempati sendiri
Rumah tinggal disewakan
Legalitas Rumah
Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.
Lingkungan Sekitar Rumah
Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial
dengan jarak kurang dari 15 meter.