Dapatkan Diskon Langsung 10% dan
Tambahan Perlindungan Khusus
Karyawan Astra!
Perlindungan untuk Rumah Tinggal
Asuransi Kebakaran Garda Home memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi rumah tinggal Anda dengan perlindungan dari risiko kebakaran, kerusuhan dan huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, banjir, gempa bumi, sampai dengan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga akibat kebakaran.
Pembelian asuransi kebakaran rumah mudah tanpa survei bangunan!
Perlindungan untuk Rumah Tinggal
Asuransi Kebakaran Garda Home memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi rumah tinggal Anda dengan perlindungan dari risiko kebakaran, kerusuhan dan huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, banjir, gempa bumi, sampai dengan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga akibat kebakaran.
Pembelian asuransi kebakaran rumah mudah tanpa survei bangunan!
Risiko yang Dijamin |
Risiko yang Dijamin
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko banjir, angina topan, badai, dan kerusakan akibat air.
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara
Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.
Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko banjir, angina topan, badai, dan kerusakan akibat air.
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Tertabrak Kendaraan
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran
Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran
Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.
Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat kebakaran rumah tinggal Anda
Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran.
Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
Tertabrak Kendaraan
Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat kebakaran rumah tinggal Anda
Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran
Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran.
Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran
Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
Santunan Biaya Pemakaman
Biaya Tempat Tinggal Sementara
Biaya Pembersihan Puing
Biaya Pemadam Kebakaran
Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.
Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.
Santunan Biaya Pemakaman
Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
Biaya Tempat Tinggal Sementara
Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.
Biaya Pembersihan Puing
Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Biaya Pemadam Kebakaran
Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.
Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan
Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kehancuran atau kerusakan.
Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan
Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kehancuran atau kerusakan.
Syarat dan Ketentuan Produk |
Syarat dan Ketentuan
Total Harga Pertanggungan
Minimum Rp500.000.000 (500 Juta)
Maksimum Rp2.000.000.000 (2 Milyar)
Konstruksi Bangunan
Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
Lingkungan Sekitar Rumah
Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial dengan jarak kurang dari 15 meter.
Legalitas Rumah
Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.
Harga Pertanggungan
Minimum Rp500.000.000 (500 Juta)
Maksimum Rp2.000.000.000 (2 Milyar)
Konstruksi Bangunan
Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
Status Kepemilikan Rumah
Rumah tinggal ditempati sendiri
Rumah tinggal disewakan
Legalitas Rumah
Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.
Lingkungan Sekitar Rumah
Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial dengan jarak kurang dari 15 meter.