Bagi Anda yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis atau liburan pasti memiliki paspor. Paspor ini sebagai syarat wajib untuk setiap warga negara yang hendak melakukan perjalanan antar negara dengan masa berlaku lima tahun.
Jika masa berlaku habis, paspor harus diperpanjang untuk bisa digunakan kembali. Saat ini, untuk memperpanjang paspor semakin mudah dengan adanya sistem online. Anda tidak perlu mengantre di kantor imigrasi, karena bisa melakukan perpanjangan paspor secara online di rumah.
Namun, Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan proses lainnya. Seperti proses pendaftaran dan pengumpulan data-data lainnya yang dibutuhkan.
Syarat Perpanjangan Paspor Online
Sebelum mengetahui cara perpanjang paspor secara online, Anda perlu mengetahui syarat – syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor. Memperpanjang paspor membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan perpanjangan, dokumen tersebut antara lain:
- Paspor lama yang sudah habis masa berlakunya
- KTP disertai fotokopi KTP
- Bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket)
*Baca Juga: Ingin Berlibur Ke Luar Negeri? Simak Cara Membuat Paspor Online Disini!
Cara Perpanjang Paspor Online
Setelah mengumpulkan dokumen syarat perpanjangan, Anda sudah siap untuk memperpanjang paspor secara online. Namun, perlu Anda ketahui, memperpanjang paspor secara online ini meliputi proses registrasi dan pengajuan saja. Anda tetap diharuskan pergi ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto. Berikut ini cara perpanjang paspor melalui online.
- Unduh aplikasi paspor online
Untuk melakukan perpanjangan paspor melalui online, langkah pertama adalah Anda harus mengunduh aplikasi paspor online yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa mengunduhnya melalui Play Store atau App Store dari smartphone Anda.
- Buat akun di aplikasi paspor online
Setelah mengunduh aplikasi paspor online, Anda perlu membuat akun. Untuk membuat akun, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang disyaratkan, yaitu Kartu Keluarga (KK), ijazah, dan akta kelahiran. Setelah melakukan registrasi akun, kemudian Anda mengisi data diri. Saat mengisi data diri, pastikan informasi data seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor identitas sesuai dengan dokumen aslinya, karena jika tidak sesuai, proses registrasi harus mengulang dari awal.
- Pilih lokasi kantor imigrasi
Setelah mengisi semua data – data informasi dengan benar dan sesuai, proses selanjutnya Anda memilih kantor imigrasi yang Anda inginkan untuk proses wawancara dan pengambilan foto untuk proses perpanjangan paspor Anda. sebaiknya Anda memilih kantor imigrasi yang terdekat dengan domisili tempat tinggal Anda agar memudahkan proses perpanjangan paspor Anda.
- Pilih waktu kedatangan
Sebelum memilih waktu kedatangan, Anda juga perlu mengisi data jumlah pemohon perpanjangan paspor, apakah Anda mengajukan paspor Anda sendiri, atau ada anggota keluarga yang juga mengurus perpanjangan. Lalu, Anda pilih waktu kedatangan untuk ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih sebelumnya. Gunakan hari luang Anda karena proses perpanjangan paspor waktunya juga tidak bisa ditentukan.
- Simpan bukti pendaftaran
Setelah selesai mengajukan proses perpanjangan, Anda akan menerima bukti pendaftaran berupa kode QR yang harus Anda simpan untuk ditunjukkan saat di kantor imigrasi.
Setelah Anda selesai melakukan proses di atas, Anda tinggal datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih pada hari ditentukan dengan membawa dokumen – dokumen persyaratan dan menunjukkan bukti pendaftaran online berupa kode QR, lalu mengikuti proses berikutnya, seperti pengumpulan berkas, sesi wawancara dengan petugas, pengambilan foto untuk paspor, dan pengambilan sidik jari di kantor imigrasi yang sudah Anda pilih sebelumnya.
*Baca Juga: 10 Hal yang Harus disiapkan sebelum Bepergian ke Luar Negeri
Sebagai saran tambahan, saat Anda mengunjungi kantor imigrasi, sebaiknya Anda mengenakan pakaian rapi, namun hindari pakaian yang berwarna putih.
Biaya Perpanjang Paspor
Mengajukan proses perpanjangan paspor karena masa berlaku paspor yang sudah habis untuk keperluan Anda bepergian ke luar negeri, Anda akan dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut:
- Paspor biasa : Rp 355.000
- Paspor elektronik : Rp 655.000
- Perpanjang paspor akibat hilang : Dikenakan biaya denda sebesar 1 juta rupiah
- Perpanjang paspor akibat rusak : Rp 500.000
- Paspor hilang atau rusak disebabkan kejadian yang tidak terduga : tidak dikenakan biaya alias gratis
Itulah pembahasan mengenai cara perpanjang paspor online. Usahakan sebelum melakukan perpajangan paspor, Anda sudah menyiapkan dokumen yang disebutkan sebagai persyaratan yang dibutuhkan, nantinya akan ada biaya yang dikenakan beserta rinciannya.
Dengan paspor, Anda bisa berpergian kemanapun dan kapanpun. Nah, jika Anda sering bepergian ke luar negeri, Anda dapat melindungi diri dengan menggunakan asuransi perjalanan dari Garda Trip. Asuransi ini memberikan keamanan dari resiko yang tidak terduga, seperti gangguan perjalanan, pembatalan atau keterlambatan, penyakit dan cedera yang muncul saat melakukan perjalanan.