Saat membeli maupun membangun rumah, Anda perlu membuat dan mengurus dokumen otentik terkait dengan legalitasnya di mata hukum. Sertifikat rumah menjadi hal utama yang perlu ditanyakan ataupun diurus kepemilikannya. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat simak di bawah ini.
Penjelasan Sertifikat Rumah
Sertifikat ini merupakan dokumen dasar yang diperlukan untuk hak atas suatu tanah sebagai tanda bukti dalam mempergunakan tanah tersebut, mencakup air, ruang dan semua yang ada di atasnya. Hak kepemilikan tanah ini bisa diberikan atau dimiliki oleh setiap orang, baik secara perorangan maupun badan hukum.
Meskipun hak atas kepemilikan tanah menumbuhkan kewenangan bagi setiap pemegangnya, Anda harus memakai tanah sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat. Hal ini karena setiap hak mempunyai ciri khusus yang bersifat kuat untuk kepemilikannya.
*Baca Juga: Baru Beli Rumah? Intip Biaya Balik Nama Rumah serta Persyaratannya
Tujuan dan batas waktu dari penggunaan tanah akan berbeda-beda dengan yang lainnya. Itulah mengapa sertifikat yang paling tinggi secara hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika Anda sudah sering melakukan jual beli properti, seperti tanah, rumah atau properti lainnya, pasti sudah paham dengan prosedur yang berlaku. Namun bagi Anda yang belum pernah melakukannya, penting untuk mengetahui bagaimana cara mengurus dokumen-dokumen tersebut, seperti sertifikat tanah.
Jenis Sertifikat Rumah
- Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau biasa disebut dengan SHGB merupakan salah satu jenis sertifikat yang pemegangnya hanya boleh melakukan pemanfaatan tanah tersebut, baik untuk keperluan mendirikan bangunan maupun keperluan yang lain. Dalam konteks ini tanah yang dimaksud merupakan milik negara.
- Sertifikat Hak Milik
SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat yang pemiliknya bebas menggunakan memanfaatkan ataupun membangun lahan atau tanah dalam bentuk apapun. Hal ini karena SHM merupakan bukti kepemilikan tanah terkuat, karena SHM tidak memiliki hak waktu.
- Petok atau Girik
Girik atau Petok merupakan surat kuasa atas tanah yang diwariskan secara turun menurun. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sifat dari Petok atau Girik ini bukanlah sertifikat tanah yang resmi dari pemerintah, sehingga tanah yang hanya memiliki petok sebagai bukti kepemilikannya harganya cenderung lebih murah.
Proses Mengurus Sertifikat Rumah
Mengurus sertifikat tanah atau rumah dapat dilakukan dengan mendatangi BPN atau Badan Pertanahan Nasional maupun dilakukan secara online. Sebelum melakukan proses mengurus sertifikat tersebut, pastikan Anda melengkapi syarat sebagai berikut.
- Fotokopi KTP yang telah mendapatkan legalisir.
- Fotokopi slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi NPWP.
- Akta Jual Beli.
- Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
- Bukti laporan pajak penghasilan.
- Bukti pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ada tiga tahapan proses pembuatan sertifikat tanah yang harus dilalui. Berikut prosesnya:
- Menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan ke kantor BPN. Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan mengisi formulir untuk pembuatan sertifikat, dan Anda akan membayar biaya pengukuran serta pemeriksaan.
- Setelah proses pengecekan administrasi selesai, petugas BPN akan melakukan survey lokasi dan pengukuran. Hasil pengukuran ini yang nantinya akan menentukan keputusan untuk memberikan sertifikat dari BPN.
- Setelah itu Anda harus melakukan pembayaran untuk pendaftaran SK Hak sebagai sebuah tahapan terakhir, serta untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Isi dari Sertifikat Tanah
Bagi sebagian orang, mengerti isi dari sertifikat rumah mungkin hal yang masih baru. Lantas, apa saja yang sebenarnya tercantum dalam sertifikat tersebut? Sertifikat ini mengandung beberapa informasi mengenai data dari tanah yang disertifikat.
Jika melihat cover, kita dapat menemukan isian kode yuridis, yaitu 206. Selanjutnya akan tertulis pula judul dengan font yang besar bertuliskan SERTIPIKAT, di bagian bawah dari cover terdapat nomor dari sertifikat tersebut terdiri atas 14 angka. Setelah masuk halaman dari buku, sertifikat akan berisi beberapa hal berikut:
- Hak
- NIB
- Asal hak
- Dasar dari pendaftaran
- Surat ukur
- Nama dari pemegang sertifikat
- Pembukuan
- Penerbitan sertifikat
- Penunjuk
Sertifikat tanah atau sertifikat rumah merupakan usaha perlindungan secara hukum yang kita berikan untuk aset yang kita miliki. Jika secara hukum perlindungan yang dimiliki telah baik, maka tidak akan ada gangguan yang datang untuk mengusik kepemilikan tanah atau rumah tersebut.
*Baca Juga: Ini Syarat dan Prosedur Dalam Membeli Rumah Subsidi
Jika perlindungan hukum sudah tercapai, akan lebih tenang jika Anda memiliki perlindungan rumah. Ancaman untuk aset Anda tidak hanya berkutat pada urusan hukum semata, melainkan memerlukan perlindungan fisik, seperti asuransi rumah.
Pilihan asuransi terbaik yang dapat memberikan proteksi terhadap rumah Anda dari segala risko yang tak diinginkan adalah Garda Home. Asuransi Garda Home melindungi rumah Anda mulai dari risiko kebakaran dan bencana tidak terduga lainnya, proses pembelian juga dilakukan dengan mudah tanpa survei bangunan.