Memiliki hunian adalah impian bagi semua orang. Namun terkadang banyak orang yang terkendala biaya dalam pembeliannya. Untuk itu, anda pun bisa menyiasatinya dengan membeli rumah second yang murah. Berikut ini akan diulas beberapa cara over kredit rumah yang bisa anda lakukan.
1. Melalui Bank
Cara pertama yang bisa anda lakukan adalah melalui bank. Untuk alur over kredit melalui bank ini bisa dilakukan dengan cara menghadap langsung ke bank. Kedua belah pihak, baik pembeli dan penjual akan mendatangi langsung bagian customer service maupun administrasi guna melakukan pengajuan ambil kredit.
Kemudian, ketika bank telah memberikan persetujuan, maka anda pun bisa mengetahui beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Pada tahap ini, Anda akan menandatangani perjanjian kredit baru dan juga akta jual beli tanah serta SKMHT atau surat pengikatan jaminan. Mengingat ada beberapa berkas yang harus anda penuhi sebagai cara over kredit rumah. Diantaranya adalah memiliki fotocopy perjanjian kredit dan juga surat penegasan perolehan kredit, adanya data objek dari tanah atau bangunan, fotocopy sertifikat, hingga berkas berkas lain yang diperlukan. Untuk memudahkan transaksi, ada baiknya anda memiliki berkas yang lengkap.
2. Take Over KPR Bawah Tangan
Sedangkan cara yang kedua adalah proses pengalihan kepemilikan yang hanya dilakukan antara penjual dan pembeli saja. ketika anda melakukan cara satu ini, maka anda pun tidak membutuhkan bank untuk terlibat. Namun, perlu diingat bahwa bagi anda yang baru beli rumah pertama kurang dianjurkan untuk menggunakan metode pembelian ini. terlebih bagi anda yang tidak mengetahui seluk beluk dalam jual beli properti.
Sebab, tindakan take over KPR bawah tangan ini memiliki resiko bagi pembeli rumah. Hal ini memungkinkan pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah anda. Mengingat nama anda tidak tercantum sebagai pemilik di bank tersebut. Tentunya, hal tersebut akan sangat merugikan anda di masa depan.
Baca Juga: Baru Beli Rumah? Yuk, Intip Biaya Balik Nama Rumah serta Persyaratannya
3. Melalui Notaris
Cara over kredit rumah ketiga yang bisa anda lakukan adalah melalui notaris. Dengan ini, anda akan melibatkan notaris dan terbilang cukup aman. Akan tetapi, apabila anda masih ragu lebih baik anda bisa datang ke bank untuk proses yang lebih meyakinkan. Namun, jika anda tidak ada waktu, maka cara ini bisa anda jadikan pilihan.
Untuk prosesnya sendiri, pihak penjual dan pembeli akan datang ke notaris yang telah disepakati bersama. Ketika datang ke notaris pastikan kedua belah pihak telah membawa berkas berkas yang diperlukan. Pihak notaris selaku perantara kedua belah pihak akan membuat akta jual beli tanah atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Selain itu, di notaris ini juga akan dibuatkan surat kuasa. Fungsi dari surat kuasa ini adalah untuk melunasi angsuran yang masih tersisa.
Fungsi lain dari notaris nantinya adalah sebagai kuasa atau pengantar untuk mengambil sertifikat dari rumah apabila nantinya pembayaran telah lunas. Kedua pihak, baik penjual dan pembeli akan menandatangani kesepakatan. Selain itu, pihak penjual juga akan memberikan tanda tangan untuk memberitahukan kepada bank tentang masalah peralihan atas hak bangunan yang dimaksudkan tersebut.
Adanya bukti dari pihak penjual kepada bank, membuat cara over kredit rumah ini jauh lebih aman dibanding dengan cara take over di bawah tangan. Selain itu juga lebih memiliki kekuatan hukum. Meskipun anda bisa beberapa cara tersebut, akan tetapi lebih baik anda tetap melibatkan bank di dalam take over kpr rumah anda. Hal tersebut dikarenakan dengan melalui bank merupakan cara paling aman dan minim risiko. Sehingga di kemudian hari, anda pun tak akan mengalami masalah. Jangan lupa perkuat perlindungan rumah Anda terhadap risiko dengan asuransi kebakaran rumah Garda Home.