Berapa Biaya Perpanjang SIM A? Pelajari di Sini Persyaratannya

Berapa Biaya Perpanjang SIM A? Pelajari di Sini Persyaratannya

Salah satu jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang banyak dimiliki oleh masyarakat adalah SIM A, yang diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang atau mobil pribadi dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Namun, jika masa berlakunya habis, berapa biaya perpanjang SIM A sendiri?

Perbedaan SIM A dan Jenis SIM Lainnya

Surat Izin Mengemudi di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori, dan masing-masing memiliki fungsinya tersendiri berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan. SIM A adalah izin khusus bagi pengemudi mobil pribadi atau mobil penumpang. Berikut adalah perbedaan antara SIM A dan jenis SIM lainnya:

  • SIM A: Khusus untuk kendaraan pribadi dengan berat maksimal 3.500 kg. SIM A umumnya digunakan oleh pengemudi mobil penumpang pribadi.
  • SIM B1: Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg. Ini mencakup mobil angkutan barang atau kendaraan besar lainnya.
  • SIM B2: Diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan berat yang memiliki gandengan atau trailer.
  • SIM C: Digunakan untuk pengemudi sepeda motor.
  • SIM D: Untuk pengemudi berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perbedaan ini, Anda dapat mengetahui jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Kenali Persyaratan Perpanjangan SIM A

SIM A memiliki masa berlaku lima tahun, dan sebelum masa berlaku tersebut habis, pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan untuk tetap dapat berkendara secara legal. Inilah sejumlah syarat perpanjang SIM A:

  1. SIM Asli yang Akan Diperpanjang

Pemegang SIM A yang ingin melakukan perpanjangan wajib membawa SIM asli yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang SIM tersebut, melainkan harus mengajukan SIM baru. Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP yang masih berlaku merupakan syarat administrasi utama. Pemohon wajib membawa KTP asli dan dua lembar fotokopinya sebagai bukti identitas resmi yang sesuai dengan data pada SIM.

  1. Formulir Permohonan Perpanjangan SIM

Formulir ini biasanya disediakan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) atau gerai SIM keliling. Pemohon harus mengisi formulir dengan lengkap, termasuk data pribadi dan informasi SIM yang akan diperpanjang.

  1. Tes Kesehatan

Setiap pemohon perpanjangan SIM A diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudi. Tes kesehatan mencakup pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kesehatan umum lainnya.

  1. Surat Keterangan Lulus Uji Psikologi

Selain tes kesehatan fisik, pemohon juga diwajibkan untuk menjalani tes psikologi. Tes ini bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan emosional dan mental pengemudi, termasuk daya konsentrasi, kemampuan mengambil keputusan, dan stabilitas emosi saat berkendara.

  1. Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon harus membayar biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan tarif yang berlaku. Besaran biaya ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan di masing-masing daerah. Pembayaran biasanya dilakukan di loket yang telah disediakan di SATPAS atau gerai SIM keliling.

Biaya Perpanjangan SIM A

Pada tahun 2024, biaya perpanjangan SIM A telah diatur oleh pemerintah, serta terdapat beberapa biaya lain yang harus dipersiapkan oleh pemohon.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diatur mengenai biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan regulasi ini, biaya resmi perpanjangan SIM A pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya Perpanjangan SIM A

Biaya ini merupakan tarif dasar yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan harus dibayarkan oleh pemohon di loket perpanjangan SIM yang ada di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), gerai SIM keliling, atau melalui layanan perpanjangan SIM online (E-SIM).

  1. Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Setiap pemohon perpanjangan SIM A diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan sebagai syarat utama dalam proses perpanjangan. Biaya pemeriksaan kesehatan bervariasi, tergantung pada lokasi atau klinik yang dipilih. Secara umum, biaya tes kesehatan untuk perpanjangan SIM A di tahun 2024 berkisar antara Rp25.000 – Rp50.000

Pemeriksaan kesehatan ini meliputi pengecekan penglihatan, tekanan darah, dan kondisi fisik umum untuk memastikan pemohon masih dalam kondisi yang layak mengemudi.

  1. Biaya Tes Psikologi

Selain tes kesehatan, pemohon juga diwajibkan untuk menjalani tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi perpanjangan SIM A. Biaya untuk tes psikologi ini juga dapat bervariasi tergantung pada lokasi, namun kisarannya adalah: Rp50.000 – Rp100.000

Tes psikologi bertujuan untuk mengevaluasi stabilitas mental dan emosional pengemudi serta kemampuan dalam berkendara dengan aman.

  1. Biaya Asuransi

Setiap SIM sudah difasilitasi dengan asuransi demi menjamin keamanan pemegang SIM ketika berkendara. Biaya asuransi ini hanya sebesar Rp30.000 setiap perpanjangan SIM.

  1. Biaya Tambahan (Opsional)

Beberapa daerah mungkin menerapkan biaya tambahan untuk layanan seperti pemotretan pas foto dan pencetakan kartu SIM baru. Biaya ini sekitar Rp10.000 – Rp20.000.

Namun, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing SATPAS atau gerai SIM keliling di setiap daerah.

Total Perkiraan Biaya Perpanjangan SIM A Tahun 2024

Berdasarkan komponen biaya di atas, total perkiraan biaya yang perlu dipersiapkan oleh pemohon perpanjangan SIM A pada tahun 2024 adalah:

  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp25.000 – Rp50.000
  • Biaya Tes Psikologi: Rp50.000 – Rp100.000
  • Biaya Asuransi: Rp30.000
  • Biaya Tambahan (Opsional): Rp10.000 – Rp20.000

Sehingga, total biaya perpanjangan SIM A bisa berkisar antara Rp165.000 hingga Rp280.000 tergantung pada biaya tambahan yang diterapkan oleh layanan terkait.

Prosedur dalam Perpanjangan SIM A

Setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika tidak diperpanjang, pengendara bisa dikenai denda atau sanksi hukum. Saat ini, perpanjangan SIM A bisa dilakukan baik secara offline maupun online. Berikut adalah panduan lengkap cara memperpanjang SIM A secara offline dan online.

  1. Perpanjang SIM A Secara Offline

Perpanjangan SIM secara offline dilakukan langsung di kantor Samsat atau Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Berikut langkah-langkahnya:

  • Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
  • Sebelum datang ke Satpas, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM A yang masih berlaku atau yang sudah mendekati masa berlaku habis
  • Surat keterangan sehat dari dokter (bisa didapat di tempat perpanjangan)
  • Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Datang ke Satpas atau Mobil SIM Keliling

Anda bisa datang langsung ke Satpas terdekat atau menggunakan layanan mobil SIM keliling yang biasanya tersedia di beberapa titik kota. Pastikan mengecek jadwal dan lokasi layanan SIM keliling terlebih dahulu.

  1. Pengisian Formulir Perpanjangan

Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean dan lengkapi formulir perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas.

  1. Tes Kesehatan dan Verifikasi Data

Sebelum pengajuan diperpanjang, Anda akan diminta menjalani tes kesehatan. Setelah itu, petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang telah Anda bawa.

  1. Pembayaran Biaya Perpanjangan SIM

Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM di loket pembayaran. Biaya perpanjangan SIM A adalah sekitar Rp80.000 (harga dapat berubah sesuai kebijakan terbaru).

  1. Proses Foto dan Sidik Jari

Setelah pembayaran selesai, Anda akan dipanggil untuk foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan.

  1. Pengambilan SIM Baru

SIM A baru biasanya bisa diambil beberapa saat setelah proses tersebut selesai. Waktu yang dibutuhkan bergantung pada kebijakan dan ketersediaan petugas di Satpas.

  1. Perpanjang SIM A Secara Online

Selain secara offline, perpanjangan SIM A juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dan situs resmi. Berikut adalah caranya:

  1. Download Aplikasi Digital Korlantas Polri

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini merupakan platform resmi untuk perpanjangan SIM secara online.

  1. Buat Akun dan Login

Setelah mengunduh aplikasi, buat akun dengan memasukkan nomor ponsel dan data yang diminta. Setelah berhasil daftar, lanjutkan dengan login ke aplikasi.

  1. Pilih Menu Perpanjangan SIM

Di dalam aplikasi, pilih menu perpanjangan SIM dan ikuti instruksi yang diberikan. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor SIM yang akan diperpanjang dan data pribadi lainnya.

  • Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
  • Unggah dokumen seperti:
  • Foto KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Surat keterangan sehat yang bisa diunduh melalui aplikasi atau diperoleh dari faskes yang bekerja sama.
  • Lakukan Pembayaran Secara Online

Setelah mengunggah dokumen, Anda akan diarahkan untuk membayar biaya perpanjangan secara online melalui metode pembayaran yang tersedia, seperti e-wallet, kartu kredit, atau transfer bank.

  1. Proses Verifikasi

Setelah pembayaran, data yang diunggah akan diverifikasi oleh pihak berwenang. Tunggu beberapa hari sampai prosesnya selesai.

  1. Pengiriman SIM Baru

Setelah semua proses selesai dan SIM baru Anda sudah jadi, SIM akan dikirim langsung ke alamat yang telah Anda cantumkan. Pastikan alamat yang dimasukkan benar untuk menghindari kesalahan pengiriman.

Tips Memperpanjang SIM A

Proses ini bisa berlangsung cepat jika kita memahami persyaratannya dan menyiapkan segala sesuatu dengan baik. Berikut adalah beberapa tips penting yang bisa Anda terapkan saat memperpanjang SIM A, baik secara offline di Satpas atau layanan SIM keliling, maupun secara online melalui aplikasi resmi.

  • Cek Masa Berlaku SIM Lebih Awal

Jangan tunggu hingga SIM Anda kedaluwarsa. Sebaiknya, perpanjang SIM A sebelum masa berlaku habis. Menurut peraturan, SIM hanya bisa diperpanjang ketika masih dalam masa berlaku. Jika terlambat, Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk tes teori dan praktik. Sebaiknya lakukan perpanjangan sekitar satu hingga dua bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

  • Datang Lebih Awal ke Satpas atau Layanan SIM Keliling

Jika Anda memilih memperpanjang SIM secara offline, datang lebih awal sangat disarankan, terutama di Satpas atau layanan SIM keliling yang sering kali ramai. Datang lebih pagi akan menghindarkan Anda dari antrean panjang dan memberikan waktu lebih untuk mengurus dokumen.

  • Gunakan Layanan Perpanjangan Online untuk Kemudahan

Jika Anda sibuk atau tidak ingin mengantre, menggunakan layanan perpanjangan SIM A secara online bisa menjadi solusi. Aplikasi Digital Korlantas Polri memungkinkan Anda memperpanjang SIM dari mana saja.

Selain memperpanjang SIM, hal yang tidak kalah penting adalah melindungi kendaraan Anda dengan asuransi mobil. Mobil adalah aset berharga yang memerlukan perlindungan maksimal dari berbagai risiko yang bisa terjadi kapan saja, seperti kecelakaan atau pencurian.

Garda Oto menyediakan solusi dengan asuransi mobil Comprehensive, yang memberikan jaminan kerugian atau kerusakan, baik sebagian (Partial Loss) maupun keseluruhan (Total Loss). Dengan asuransi ini, Anda akan mendapatkan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dijamin dalam polis, termasuk kehilangan akibat pencurian.