Gampang Pilih Lokasi Klaim
Nikmati kemudahan klaim di lokasi pilihan Anda. Pelanggan Garda Oto Digital dapat menikmati layanan Home Survey dengan melaporkan klaim lewat Garda Mobile Otocare.
Gampang Pantau Status Klaim
Anda dapat melihat setiap progress klaim kendaraan mulai dari laporan klaim hingga progress kendaraan Anda saat melakukan perbaikan di bengkel. Proses klaim dari hulu ke hilir dapat Anda lihat di Garda Mobile Otocare.
Gampang Antar Jemput Kendaraan
Layanan Pickup Delivery Service – antar jemput kendaraan menuju bengkel dari lokasi pilihan Anda dan antar kembali dari bengkel memudahkan Anda memperbaiki kendaraan. Pelanggan Garda Oto Digital dapat menikmati layanan Pickup Delivery Service dengan melaporkan klaim lewat Garda Mobile Otocare.
Garansi Hasil Kerja Bengkel & Suku Cadang Asli
Untuk memastikan kualitas perbaikan, kami memakai suku cadang asli dan berkualitas, dan memberikan 6 (enam) bulan garansi untuk setiap hasil pengecetan. Bekerjasama dengan 500 lebih bengkel baik bengkel authorized dan bengkel rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia siap mendukung kami memberikan Anda peace of mind.
Klaim Mudah via Berbagai Channel
Prosedur klaim Garda Oto Digital
Pengecualian
Pengecualian sesuai bab II pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, bahwa Asuransi TIDAK MENJAMIN:
- Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh: kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain; memberi pelajaran mengemudi; dan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis; penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga atau saudara sekandung orang yang bekerjaatau tinggal bersama Tertanggung; seluruh karyawan jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung; kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan.
- Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh, barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam kendaraan bermotor; zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor (kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis).
- Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga disebabkan oleh: kerusuhan, perang dan sejenisnya; gempa bumi, banjir, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; reaksi nuklir.
- Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung, pengemudi, orang yang bekerja /orang suruhan Tertanggung; Pengemudi tidak memiliki SIM; dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk; dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan tidak laik jalan; melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
- Kerugian dan/atau kerusakan atas: perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis; ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan; kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut; bagian atau material kendaraan bermotor yang aus; STNK, BPKB dan/atau surat-surat lain kendaraan bermotor.
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh: kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut; kerusakan jalan, dan bangunan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor.
- Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.