#POMinfo
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diputuskan oleh pemerintah sebagai kebijakan penanggulangan pandemi untuk menekan penyebaran varian baru COVID-19. Sejumlah pengetatan pembatasan pun diterapkan.
PPKM Darurat berlaku 3 – 20 Juli 2021 di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berstatus level 3 dan 4 berdasarkan kriteria WHO.