Kalian pernah mendengar istilah K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Lalu, apakah kalian sudah tahu mengenai maksud dari istilah tersebut? Terlebih lagi, istilah K3 tersebut sering sekali muncul di lingkungan suatu tempat kerja atau di dalam dunia maya.
Bagi kalian yang masih belum tahu mengenai arti dari K3, maka kalian sedang berada di tempat yang pas. Sebab, kami akan menjelaskan mengenai pengertiannya secara jelas dan mudah dipahami.
Pengertian K3
Sebenarnya, pengertian dari K3 sendiri dibagi menjadi bermacam – macam. Mulai dari menurut peraturan, filosofis, keilmuan, serta beberapa pengertian lainnya. Baiklah, daripada berlama – lama, sebaiknya kita langsung masuk saja ke dalam pembahasannya.
- Melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan semua kegiatan yang dilakukan untuk menjamin, melindungi keselamatan serta kesehatan dari tenaga kerja yang ada, melalui suatu upaya pencegahan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja.
- Menurut OHSAAS 18001, K3 sendiri adalah semua kondisi serta faktor yang memiliki dampak pada keselamatan, kesehatan para tenaga kerja atau karyawan serta orang lain, di tempat kerja.
- Secara Keilmuan, K3 adalah Ilmu Pengetahuan dan penerapan dalam suatu usaha demi mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
- Secara filosofis, diartikan sebagai suatu pemikiran atau upaya, yang dilakukan untuk menjamin keutuhan serta kesempurnaan baik secara jasmani atau rohani, para tenaga kerja yang ada secara khusus, dan masyarakat secara umum, terhadap suatu hasil karya dan budaya menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Dari empat pengertian yang disebutkan di atas, bisa kita simpulkan bahwa K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan suatu upaya untuk melindungi para karyawan atau tenaga kerja agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan saat dirinya sedang bekerja.
*Baca Juga: Faktor dan Penyebab Kecelakaan Kerja yang Perlu Anda Ketahui
Hal – hal tidak diinginkan tersebut dapat berupa kecelakaan kerja, atau sakit akibat pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang. Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa kalian sering sekali menemukan istilah K3 dalam ruang lingkup atau lingkungan kerja.
Tujuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Melansir dari Undang – Undang No. 1 Tahun 1970, Tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memiliki kaitan dengan peralatan, mesin, serta landasan tempat kerja dan lingkungan tempat bekerja, adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta sakit akibat kegiatan bekerja tersebut.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja demi meningkatkan produktivitas serta efisiensi. Tentu saja kesehatan para pekerja akan sangat berpengaruh terhadap produksi dari suatu tempat kerja yang ada.
Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja
Sebenarnya, ada banyak sekali faktor yang bisa menyebabkan kecelakaan dalam suatu pekerjaan terjadi. Namun, berbagai faktor tersebut sudah dibagi menjadi Tiga kategori yaitu :
-
Faktor Teknis
Adalah faktor yang berkaitan dengan berbagai alat yang akan digunakan dalam suatu kegiatan pekerjaan. Selain itu juga meliputi berbagai bahan serta tempat kerja yang ada.
-
Faktor Non Teknis
Faktor yang memiliki hubungan dengan kapabilitas dari tenaga kerja itu sendiri. Bisanya faktor ini sering terjadi karena aturan yang diabaikan, kelalaian, serta kurang ahlinya sang pekerja tersebut.
-
Faktor Alam
Kalau faktor yang satu ini, adalah faktor yang tidak bisa diprediksi sama sekali. Karena penyebab utamanya adalah berbagai fenomena alam yang terjadi. Seperti gempa bumi, banjir, atau angin yang sangat kencang. Pandemi Covid yang terjadi juga termasuk ke dalam faktor yang satu ini loh.
Pentingnya K3 Bagi Tempat Kerja
Ada beberapa alasan yang membuat K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi hal penting yang tidak boleh dianggap remeh. Beberapa alasan tersebut, adalah sebagai berikut ini :
-
Memunculkan Kesadaran Karyawan Terhadap Bahaya di Tempat Kerja
Sampai sekarang, tidak sedikit para karyawan yang masih saja tidak memperhatikan keselamatan dirinya saat melakukan suatu pekerjaan. Dengan menerapkan K3, para karyawan bisa menjadi lebih mengerti dan memperhatikan mengenai pentingnya keselamatan saat bekerja.
-
Meningkatkan Performa
Seperti yang kami sebutkan tadi, bahwa salah satu tujuan dari K3 adalah meningkatkan produktivitas serta efisiensi para karyawan atau tenaga kerja. Kenyataannya juga memang seperti demikian.
Berbagai tunjangan atau jaminan keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja, bisa meningkatkan performa mereka secara signifikan loh.
-
Mengurangi Rasa Stres Para Tenaga Kerja
Selanjutnya adalah dapat mengurangi rasa stres yang sering diderita para tenaga kerja yang ada. Dengan begini, kesehatan mental para karyawan juga sudah pasti bisa terjaga dan mereka tidak akan merasa keberatan atau bahkan tersiksa saat melakukan pekerjaannya.
-
Meningkatkan Rasa Loyal Para Tenaga Kerja
Saat para tenaga kerja atau karyawan bisa bekerja dengan rasa nyaman dan tenang, sudah pasti loyalitas mereka terhadap perusahaan atau suatu tempat dimana mereka bekerja akan semakin meningkat juga.
Asuransi Sangatlah Dibutuhkan!
Asuransi yang diberikan kepada tenaga pekerja adalah salah satu bentuk perlakuan K3 dalam suatu perusahaan. Kalian sebagai seseorang yang memiliki pekerjaan juga bisa mendaftarkannya sendiri sebagai salah satu persiapan pencegahan terhadap hal yang tidak kalian inginkan.
Dengan adanya asuransi, Anda akan lebih aman saat melakukan aktivitas pekerjaan. Apalagi, asuransi kini bisa didapatkan dengan mudah, seperti daftar melalui Garda Akses Call 1 500 112..
*Baca Juga: Keuntungan Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri
Bagi yang masih bingung memilih asuransi kecelakaan diri, kalian bisa memilih ‘Garda Me’. Produk asuransi ini akan memberikan perlindungan utama, berupa santunan meninggal dunia. Garda Me sebagai salah satu Asuransi terpercaya, sudah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Tentu saja ada banyak sekali manfaat yang sangat berguna dari Asuransi yang satu ini.