Asuransi Perjalanan
Manfaat Asuransi Perjalanan Domestik dan Internasional Garda Trip
Asuransi Perjalanan Garda Trip memberikan ketenangan dan kenyamanan dengan perlindungan dari risiko berbagai gangguan perjalanan, seperti pembatalan, keterlambatan, penyakit, cedera, dan kecelakaan, hingga jaminan bagasi dan barang pribadi. Mudah klaim asuransi perjalanan dengan Garda Trip.
Pembelian asuransi perjalanan mudah dengan premi asuransi perjalanan domestik mulai Rp33.500 dan premi asuransi perjalanan internasional mulai Rp70.000. Dapatkan promo menarik di sini!
Garda Trip
Garda Trip   |
|
Pembatalan dan Perubahan Perjalanan
Penggantian biaya perjalanan yang t elah dibayar di muka apabila terjadi pembatalan perjalanan atau penggantian biaya tambahan yang telah dibayar untuk mengatur ulang perjalanan Anda.
Biaya Medis dan Biaya Terkait Medis
Penggantian biaya medis yang diperlukan dan wajar yang Anda keluarkan atau bayarkan akibat cidera yang diderita selama perjalanan.
Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman di Luar Negeri
Layanan pemulangan jenazah ke Indonesia apabila Tertanggung secara mendadak meninggal dunia akibat cedera atau penyakit yang muncul saat melakukan travel atau pemakaman/kremasi di lokasi kematian jika Anda melakukan perjalanan di Luar Negeri.
Kecelakaan Diri
Memberikan manfaat setinggi tingginya yang tercantum dalam ikhtisar Polis jika Anda mengalami kecelakaan selama perjalanan.
Keterlambatan Penerbangan
Santunan setiap 8 jam (domestik) atau 6 jam (internasional) keterlambatan pada pesawat, kereta api, atau kapal laut akibat kejadian di luar kuasa Anda.
Jaminan Bagasi dan Barang Pribadi
Perlindungan terhadap bagasi dan barang pribadi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan bagasi dan barang-barang yang dibawa atau dipakai selama perjalanan termasuk keterlambatan bagasi akibat kesalahan pengiriman yang dilakukan angkutan umum udara untuk waktu lebih dari 6 jam setelah kedatangan Tertanggung.
Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
Penggantian biaya transportasi dan akomodasi untuk mengatur ulang perjalanan untuk mencapai tujuan sesuai yang direncanakan akibat adanya gangguan yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, huru-hara, penyakit/cedera serius yang Anda alami.
Tanggung Jawab Pribadi
Penggantian kerugian yang Anda derita atas terjadinya tuntutan hukum dan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kelalaian atau ketidaksengajaan yang Anda lakukan.