- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir;
- perbuatan jahat;
- pencurian;
- kebakaran;
- termasuk selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
- Comprehensive menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
- Total Loss Only (TLO) menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan total, yaitu Biaya perbaikan diperkirakan ≥75% dari harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian; Hilang akibat pencurian.
- Contact Center Garda Akses 24 Jam 1 500 112,
- Layanan ERA Garda Siaga 24 jam,
- Mobil Pengganti (Maksimum 5 hari)
- Personal Belonging saat Kerugian Total Akibat Kecelakaan (maksimum sebesar 10% dari harga pertanggungan atau setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)),
- Perluasan Jaminan Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi;
- Perluasan Jaminan Banjir, Angin Topan, Badai, Tanah Longsor;
- Perluasan Jaminan Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru-Hara (SRCC);
- Perluasan Jaminan Terorisme dan Sabotase;
- Perluasan Jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi;
- Perluasan Jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang; dan
- Perluasan Jaminan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
- Premi sesuai simulasi
- Biaya administrasi dalam rangka penutupan polis sebesar Rp50.000,-
- Biaya perubahan polis (endorsement) sebesar Rp25.000
- Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh: Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain; memberi pelajaran mengemudi; dan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Kendaraan pribadi menjadi penggunaan komersial (contoh: taksi online, rental); penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga atau saudara sekandung orang yang bekerja atau tinggal bersama Tertanggung; seluruh karyawan jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung; kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan.
- Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh, barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam Kendaraan; zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan (kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis).
- Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga disebabkan oleh: kerusuhan, perang dan sejenisnya; gempa bumi, banjir, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; reaksi nuklir.
- Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung, pengemudi, orang yang bekerja/orang suruhan Tertanggung; Pengemudi tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan tidak sesuai dengan peruntukannya; dikemudikan oleh seorang yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan tidak laik jalan; melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
- Kerugian dan/atau kerusakan atas: perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis; ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan; kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut; bagian atau material Kendaraan yang aus; STNK, BPKB, dan/atau surat-surat lain Kendaraan.
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh: kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut; kerusakan jalan, dan bangunan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan.
- Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung
- Penanggung adalah pihak yang mengelola dan menanggung risiko yang terjadi sesuai ketentuan Polis, dalam hal ini PT Asuransi Astra Buana.
- Tertanggung adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan PT Asuransi Astra Buana untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung atau peserta lain.
- Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh Tertanggung untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
-
Penanggung
- Pihak yang mengelola dan menanggung risiko yang terjadi sesuai ketentuan Polis, dalam hal ini PT Asuransi Astra Buana.
-
Tertanggung
- Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan PT Asuransi Astra Buana untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung atau peserta lain.
-
Premi
- sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh Tertanggung untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
- Formulir Laporan Kerugian
- SIM pengemudi saat kejadian
- STNK Asli
- Surat Laporan Kepolisian setempat (jika kerugian melibatkan pihak ketiga atau kehilangan sebagian)
- Surat tuntutan dari pihak ketiga (jika kerugian melibatkan pihak ketiga)
-
Formulir Laporan Kerugian dengan melampirkan:
- SIM pengemudi terakhir
- STNK asli
- Surat Keterangan Polisi
- Formulir Interview
- Formulir bersedia disurvei
- Surat blokir STNK
-
Melengkapi dokumen tambahan:
- BPKB dan Faktur asli
- 3 (tiga) lembar kuitansi
- Surat Pencabutan Blokir
- Surat Abandonment
- STNK asli
- Kunci kontak asli & serep
- Pembayaran dilakukan 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima Asuransi Astra
- Mengurus surat blokir STNK di Samsat dan Surat Kaditserse di Polda
-
Melengkapi dokumen tambahan:
- BPKB dan Faktur asli
- 3 (tiga) lembar kuitansi
- Surat Pencabutan Blokir
- Surat Abandonment
- STNK asli
- Kunci kontak asli & serep
- Pembayaran dilakukan 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima Asuransi Astra
- Calon Tertanggung telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk Asuransi Kendaraan Bermotor Garda Oto sesuai RIPLAY Personal.
- RIPLAY Personal ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi.
- Calon Tertanggung wajib untuk tetap membaca, memahami dan menyetujui aplikasi pengajuan Asuransi Kendaraan Bermotor Garda Oto secara digital.
- Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Personal ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan periode pertanggungan dalam Polis Asuransi Kendaraan Bemotor Garda Oto.
- Calon Tertanggung harus membaca dengan teliti RIPLAY Personal ini sebelum menyetujui pembelian produk dan berhak bertanya kepada Asuransi Astra atas semua hal terkait RIPLAY Personal ini.
- Asuransi Astra dapat menolak permohonan polis asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Pembelian Garda Oto
Pertanggungan pada polis ini akan berlaku setelah dilakukan pembayaran serta survei kendaraan dan mendapat persetujuan dari Asuransi Astra. Harap melengkapi semua field yang diberi tanda *.
Layanan Garda Oto Digital hanya tersedia di area Jakarta.
-
STEP 1
Info Kendaraan -
STEP 2
Dokumen & data -
STEP 3
Pembayaran
RINGKASAN PERTANGGUNGAN
NAMA TERTANGGUNG | |
KENDARAAN | |
NO. RANGKA | |
NO. MESIN | |
NO. POLISI | |
PERTANGGUNGAN | |
HARGA PERTANGGUNGAN | |
PREMI DASAR | |
LOADING | |
CACAT SEMULA / NO COVER | |
AKSESORIS TAMBAHAN | |
PERLUASAN JAMINAN | |
KECELAKAAN DIRI PENGEMUDI | |
KECELAKAAN DIRI PENUMPANG | |
HURU HARA, BANJIR, ANGIN TOPAN, GEMPA BUMI, TSUNAMI, LETUSAN GUNUNG BERAPI, TANAH LONGSOR | |
TERORISME & SABOTASE | |
TANGGUNG JAWAB HUKUM (TJH) PIHAK KETIGA | |
KECELAKAAN DIRI SELAMA BERKENDARA MAKSIMUM RP 1.000.000.000 | |
PREMI PERLUASAN JAMINAN | |
NO CLAIM BONUS % | |
DISKON | |
KODE PROMOSI | |
BIAYA ADMINISTRASI | |
TOTAL PREMI | |
RISIKO SENDIRI | |
|
BONUS
METODE PEMBAYARAN
*Pastikan nomor Hp sudah terdaftar di ASTRAPAY dan saldo cukup untuk pembayaran
PILIH BANK
PILIH PERIODE
Untuk perpanjangan polis, silahkan masukkan email dan nomor HP. Kami akan segera menghubungi Anda