Pembelian Garda Me Micro
Manfaat bisa didapatkan saat tertanggung mengalami risiko akibat dari kecelakaan.
Periode polis dimulai H+3 jam 12:00 waktu setempat setelah pembayaran dilakukan.
Harap melengkapi semua field yang diberi tanda*.
- STEP 1
Perlindungan - STEP 2
Data Diri - STEP 3
Ringkasan
- STEP 1
Perlindungan - STEP 2
Data Diri - STEP 3
Ringkasan
Ringkasan Informasi Produk & Layanan
ASURANSI MIKRO GARDA ME MICRO
Ringkasan Asuransi Mikro Garda Me Micro
Nama Perusahaan / Penanggung
PT Asuransi Astra Buana ("Asuransi Astra")
Nama Produk
Asuransi Mikro Garda Me Micro
Tipe Produk
Asuransi Mikro
Mata Uang
Rupiah
Deskripsi Produk
Asuransi Mikro Garda Me Micro memberikan perlindungan atas kecelakaan diri yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
Fitur Utama
Nama Tertanggung
Pandji
Nomor KTP
35101419940002
Ahli Waris
Amin - Kakak
Tanggal Lahir Tertanggung
14 September 1995
Premi
Rp149.000,00
Masa Pertanggungan
12 bulan
Periode Pembayaran Premi
Sekaligus
Polis
Polis Asuransi
Cara Pembayaran Premi
Premi dibayarkan secara sekaligus oleh Tertanggung dengan cara transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung Polis dan harus dibayarkan pada jangka waktu pelunasan pembayaran premi.
Jaminan dan Manfaat Asuransi
1. KEMATIAN
Apabila selama berlakunya asuransi ini Tertanggung mengalami Cedera Tubuh akibat Kecelakaan yang mengakibatkan Kematian atas diri Tertanggung maka Penanggung akan membayarkan manfaat santunan Meninggal Dunia sesuai dengan jumlah santunan yang tertera di dalam Ikhtisar Pertanggungan.
2. SANTUNAN BIAYA PEMAKAMAN KARENA KECELAKAAN
Apabila selama berlakunya asuransi ini Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan maka Penanggung akan memberikan santunan biaya pemakaman sesuai dengan jumlah santunan yang tertera di dalam ikhtisar pertanggungan.
3. SANTUNAN KEDUKAAN KARENA KECELAKAAN
Apabila selama berlakunya asuransi ini Tertanggung meninggal karena kecelakaan maka Penanggung akan memberikan santunan kedukaan kepada Ahli Waris sesuai dengan jumlah santunan yang tertera di dalam ikhtisar pertanggungan.
Biaya
Biaya yang dikenakan kepada tertanggung :
- Premi sesuai simulasi
Tertanggung wajib membayar premi sesuai ketentuan yang telah disepakati. Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya akuisisi (jika ada). Apabila premi tidak dibayar maka akan berakibat batalnya Asuransi.
Risiko
Risiko Klaim
Klaim tidak dapat disetujui apabila kerugian/kerusakan disebabkan oleh risiko yang dikecualikan dalam polis.
Risiko Pembatalan
Apabila terjadi penghentian pertanggungan sewaktu-waktu oleh Penanggung atau Tertanggung, maka Premi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi sepanjang tidak terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi.
Pengecualian
Asuransi Mikro Garda Me Micro memberikan santunan duka kepada ahli waris atas meninggalnya Tertanggung akibat kecelakaan, kecuali meninggal akibat bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal / melawan hukum.
Persyaratan dan Tata Cara
Permohonan Pertanggungan
Tertanggung harus memenuhi dan melengkapi persyaratan:
Tertanggung melampirkan dokumen Surat Permohonan Penutupan Asuransi Mikro Garda Me Micro yang telah diisi lengkap. Ketidaklengkapan dokumen akan mengakibatkan permohonan penutupan asuransi tidak dapat diproses lebih lanjut.
Syarat dan Ketentuan Umum
- Usia Tertanggung minimal di atas 1 (satu) tahun sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun pada saat penutupan asuransi.
- Berlaku 24 (dua puluh empat) jam sehari di manapun di seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia dikarenakan kecelakaan diri dan tidak dikecualikan dalam polis
- Periode asuransi berlaku selama 12 (dua belas) bulan dan mulai pukul 12.00 waktu setempat.
- Polis akan aktif H+3 setelah pembayaran selesai dan berhasil dilakukan.
- Asuransi ini tidak dikenakan biaya penerbitan polis.
Pengaduan Pelanggan
Secara Lisan
Melalui sms (08118500112) atau telepon layanan Garda Akses 24/7 call 1500112. Pelanggan cukup memberikan informasi identitas diri, nomor polis dan menyertakan kontak yang dapat dihubungi.
Secara Tertulis
Melalui e-mail (cs@asuransiastra.com) atau surat, Website Asuransi Astra dan kepada petugas kami dengan mengunjungi Service Point Asuransi Astra.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dapat menghubungi Call Center Asuransi Astra (Garda Akses) di 1 500 112
Simulasi
Tertanggung A mengasuransikan dirinya menggunakan produk Asuransi Mikro Garda Me Micro dengan manfaat meninggal karena kecelakaan sebesar Rp10.000.000,00, manfaat santunan biaya pemakaman meninggal karena kecelakaan sebesar Rp500.000,00 dan manfaat santunan kedukaan karena kecelakaan sebesar Rp500.000,00 dengan besarnya premi adalah sebesar Rp30.000,00.
Simulasi Klaim
Apabila pada masa periode Asuransi Tertanggung A mengalami kecelakaan yang dijamin oleh Polis dan mengakibatkan Tertanggung A meninggal dunia maka Ahli waris Tertanggung A akan mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp10.000.000,00, santunan biaya pemakaman sebesar Rp500.000,00, dan santunan kedukaan karena kecelakaan sebesar Rp500.000,00.
Catatan:
Perhitungan premi dan klaim diatas ini hanya contoh, premi dan manfaat yang sebenarnya akan disesuaikan dengan kondisi Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Pertanggungan.
Informasi Tambahan
1) Definisi - definisi penting:
- Penanggung adalah pihak yang mengelola dan menanggung risiko yang terjadi sesuai ketentuan Polis, dalam hal ini PT Asuransi Astra Buana.
- Tertanggung adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan PT Asuransi Astra Buana untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung atau peserta lain.
- Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh Tertanggung untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
- Ahli Waris adalah seseorang yang menerima santunan duka Garda Me Micro sesuai dengan hukum waris yang berlaku.
- Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.
2) Prosedur, Tata Cara dan Syarat
a. Dokumen Klaim
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka Tertanggung atau kuasanya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut dan melampirkan formulir klaim serta dokumen pendukung klaim yaitu :
- Asli/fotokopi legalisir Surat Keterangan Meninggal dan Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang tentang musibah meninggalnya Tertanggung, tanggal terjadinya musibah serta penyebab meninggal karena kecelakaan.
- Polis asli atau fotokopi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tertanggung dan Ahli Waris.
b. Pembatalan Polis
Apabila terdapat Pembatalan Polis, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Biaya pengembalian premi jika ada menjadi beban Tertanggung.
3) Segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini akan diinformasikan oleh Penanggung kepada Tertanggung melalui surat atau melalui cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan efektif berlaku.
Disclaimer (Penting untuk Dibaca)
- Calon Tertanggung telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk Asuransi Mikro Garda Me Micro sesuai RIPLAY Personal.
- RIPLAY Personal ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi.
- Calon Tertanggung wajib untuk tetap membaca, memahami dan menyetujui aplikasi pengajuan Asuransi Mikro Garda Me Micro secara digital.
- Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Personal ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan periode pertanggungan dalam Polis Asuransi Mikro Garda Me Micro.
- Calon Tertanggung harus membaca dengan teliti RIPLAY Personal ini sebelum menyetujui pembelian produk dan berhak bertanya kepada Asuransi Astra atas semua hal terkait RIPLAY Personal ini.
- Asuransi Astra dapat menolak permohonan polis asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
RINGKASAN PERTANGGUNGAN
NAMA TERTANGGUNG | |
USIA | |
PEKERJAAN | |
PRODUK | |
MANFAAT | |
TOTAL NILAI PERTANGGUNGAN | |
PREMI DASAR | |
BIAYA ADMINISTRASI | |
DISKON KODE PROMO | |
DISKON KODE REFERRAL | |
TOTAL PREMI |
METODE PEMBAYARAN
PILIH BANK
PILIH PERIODE
Lengkapi Data Diri
Silahkan lengkapi informasi kontakmu. Kami akan mengirimkan penawaran, polis, dan informasi pembayaran ke email dan No HP berikut.
RINGKASAN
Pekerjaan
-
Tanggal Lahir
-
Total Nilai Pertanggungan
-
Premi Dasar
-
Biaya Administrasi
-
Total Premi
-