Saat ini sudah banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi. Baik untuk roda dua maupun empat, tentu memiliki kewajiban membayar pajak tersendiri. Tujuannya adalah untuk ambil peran serta dalam pembangunan sarana infrastruktur dan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk roda empat terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Adalah jenis pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut ulasan tentang Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan yang penting untuk Anda ketahui.
Ketahui Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak Mobil Tahunan
Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib untuk mendaftarkan kendaraan bermotor yang mereka miliki dan membayarkan administrasinya (membayar pajak). Sebelum Anda membayarkan pajak tahunan atau 5 tahunan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
1. Berkas Bayar Pajak Tahunan
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan roda empat, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan berkas dokumen berikut.
• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi untuk kendaraan atas nama perorangan
• Fotokopi Surat Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
• Surat kuasa
Jika untuk membayarkan pajak, pemilik kendaraan memberikan kuasa pada orang lain untuk melakukannya. Surat kuasa harus dibuat dalam kertas dengan kop perusahaan, ada tanda tangan dari pemberi kuasa dan bermaterai. Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP dari pemberi kuasa.
• Formulir perpanjangan STNK yang ada di kantor Samsat
2. Cara Untuk Bayar Pajak Tahunan
Setelah berkas yang diperlukan sudah siap, kemudian Anda bisa datang ke kantor Samsat untuk memproses pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan Anda. Berikut beberapa langkah untuk Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan yang harus Anda lalui di kantor Samsat.
• Datang di loket Samsat untuk mengambil formulir perpanjangan STNK
• Isi formulir dengan data diri Anda yang lengkap dan sesuai dengan kartu identitas Anda
• Ambil nomor antrian dan tunggu hingga nama Anda dipanggil
• Siapkan berkas yang harus diberikan pada petugas bersama dengan formulir yang tadi baru Anda isi. Berkas tersebut terdiri dari KTP yang asli dan fotokopi, STNK yang asli dan fotokopi dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
• Setelah proses pembayaran selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan slip pembayaran STNK sebagai pengantar untuk pembayaran
• Datang ke loket pembayaran untuk membayar pajak kendaraan Anda. Setelah itu tunggu hingga petugas memberi Anda bukti pelunasan pajak kendaraan Anda dan simpan baik-baik bukti tersebut.
• Setelah itu Anda harus menunggu panggilan di loket pengeluaran STNK yang sudah disahkan dan SKPD baru setelah Anda selesai membayar pajak kendaraan
• Setelah Anda dipanggil, berikan surat tanda bukti pembayaran pajak untuk menerima STNK yang baru dan sudah disahkan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan secara Online
Nah selain Anda bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor tahunan di kantor Samsat, kini Anda juga bisa membayar pajak kendaraan secara online. Apa saja yang harus dilakukan? Yuk simak ulasannya berikut ini.
1. Unduh dan install aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional di smartphone Anda
2. Lakukan pendaftaran dengan memasukkan data identitas pribadi sesuai KTP, masukkan alamat email, nomor hp dan kata sandi
3. Untuk melakukan verifikasi, Anda akan diminta untuk berfoto selfie dengan KTP Anda
4. Tunggu hingga ada kode OTP yang dikirimkan via SMS ke no HP yang Anda masukkan tadi
5. Masukkan kode OTP yang diminta saat Anda akan log-in ke aplikasi
6. Setelah itu berhasil dilakukan, Anda masih harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang ada di email yang masuk ke alamat email Anda
7. Proses pendaftaran selesai, kini Anda tinggal memproses pembayaran pajak kendaraan secara online
8. Lakukan terlebih dahulu pengesahan STNK milik Anda dengan memilih fitur Pendaftaran Pengesahan STNK
9. Pilih opsi NKRB untuk lakukan pengesahan, kemudian akan muncul berapa nominal yang harus Anda bayarkan
10. Klik tombol untuk mengirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman dokumen
11. Klik opsi Lanjut untuk melanjutkan proses pembayaran. Setelah itu akan muncul rekap biaya yang harus Anda bayarkan
12. Anda bisa memilih opsi metode pembayaran yang bisa Anda lakukan sesuai dengan jenis bank yang digunakan
13. Lakukan pembayaran dan kini proses pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda sudah selesai
Perlu diketahui bahwa untuk pembayaran pajak yang dilakukan secara online hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan saja. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan diharuskan datang langsung ke kantor Samsat karena akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
*Baca Juga: STNK Anda Mau Habis? Berikut Syarat Perpanjang STNK Mobil Tahunan dan 5 Tahun
Jangan lupa untuk disiplin Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan dan pajak 5 tahunan tepat waktu agar supaya Anda tak mendapatkan beban denda atau konsekuensi lainnya dari kantor Samsat. Daftarkan juga kendaraan bermotor kesayangan Anda di Garda Oto. Asuransi Astra yang sudah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK. Semoga bermanfaat.