Untuk yang bertanya SIM A untuk pengendara apa? Jawabannya adalah SIM A ditunjukkan untuk pengendara kendaraan roda empat atau mobil. SIM ini hanya tersedia satu jenis saja dan tidak memiliki jenis lain seperti halnya SIM B atau SIM C. Untuk pemilik kendaraan yang belum memiliki SIM A sebaiknya baca tata cara pembuatannya yang ada di bawah ini.
SIM A untuk Pengendara Mobil
SIM A memang wajib untuk dimiliki oleh pemilik kendaraan roda empat karena tanpa adanya surat izin ini bisa membuat pemilik kendaraan ditilang pihak berwajib saat mengendarai kendaraan. Untuk bisa mendapatkan SIM A caranya tidak terlalu sulit bisa membuat SIM secara offline maupun secara online. Untuk tahu caranya seperti apa bisa lihat penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Pembuatan SIM A Secara Offline
Untuk membuat SIM secara offline atau membuat di SATPAS maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan salah satunya adalah memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Syarat yang perlu dipenuhi adalah harus berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Selain itu pemilik kendaraan juga harus mempersiapkan fotocopy KTP sebanyak 4 lembar dan surat keterangan kegiatan jasmani dan rohani dan juga pas foto. Setelah syaratnya terkumpul tinggal ikuti penjelasan berikut ini:
- Masukkan semua dokumen persyaratan untuk pengurusan SIM A ke dalam map.
- Selanjutnya ambil formulir pendaftaran di loket pendaftaran dan isi formulir pendaftaran tersebut sesuai dengan data asli.
- Pemilik kendaraan harus membayar biaya administrasi dan serahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi di loket pendaftaran.
- Setelah dipanggil petugas nantinya pemilik kendaraan harus melakukan ujian teori tertulis. Kalau ternyata gagal dalam ujian ini nantinya bisa mengikuti kembali setelah satu minggu atau maksimal satu bulan.
- Untuk pemilik kendaraan yang sudah lolos lanjut ke ujian praktik seperti mengendarai mobil di jalanan sempit dan juga memarkir kendaraan.
- Pengemudi yang sudah melakukan serangkaian ujian tersebut dan dinyatakan lulus 100% nantinya bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Untuk pengemudi yang sudah lulus langsung memasuki tahap identifikasi.
- Pada tahap ini akan diambil sidik jari pengemudi dan juga tanda tangan serta foto wajah pengemudi. Kalau sudah selesai tinggal menunggu SIM jadi dan bisa langsung mengambil SIM di loket pengambilan tanpa harus bertanya SIM A untuk pengendara apa.
2. Pembuatan SIM A Secara Online
Pengendara atau pemilik kendaraan yang tidak punya waktu untuk bertanya secara langsung SIM A untuk pengendara apa dan juga tidak punya waktu untuk membuat SIM langsung di SATPAS bisa membuat SIM secara online.
Kalau ingin membuat secara online bisa siapkan dulu persyaratannya yaitu foto fisik e-KTP, foto tanda tangan pemilik kendaraan di atas kertas putih, pas foto dan juga sudah mengikuti e-Rikkes dan e-PPsi yang ada di aplikasi. Kalau sudah mempersiapkan itu semua bisa ikuti cara pembuatannya berikut ini:
- Langkah pertama buka aplikasi digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
- Berikutnya masukkan nomor handphone yang masih aktif dan melakukan verifikasi setelah mendapatkan SMS dari aplikasi.
- Setelah verifikasi sudah selesai nantinya akan ada notifikasi terverifikasi dan pengendara harus membuat PIN.
- Setelah PIN dibuat selanjutnya pilih menu SIM dan melakukan pendaftaran SIM.
- Pengendara diharuskan untuk melakukan pembayaran untuk pendaftaran tersebut.
- Untuk pengendara yang sudah selesai membayar tinggal melakukan uji teori secara online di aplikasi.
- Pengendara yang sudah berhasil lulus ujian teori bisa langsung memilih tanggal untuk mengikuti ujian praktek di SATPAS melalui aplikasi.
- Pengendara yang sudah menentukan waktu ujian wajib untuk datang ke SATPAS sesuai dengan tanggal ujian. Untuk ujian yang nantinya diikuti sama persis seperti ujian praktek pada pembuatan SIM secara offline. Saat mengikuti ujian ini tidak mungkin akan ditanya SIM A untuk pengendara apa jadi tinggal ikuti saja ujian praktek dari awal sampai akhir.
*Baca Juga: Cara Bikin SIM Online dan Perpanjang SIM Mobil dan Motor
Berapa Biaya Pembuatan SIM A?
Pemilik kendaraan yang belum pernah membuat SIM A pastinya tidak tahu berapa uang yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan SIM A. Jumlah uang yang nantinya dipersiapkan sesuai dengan undang peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak adalah 120 ribu.
Selain diharuskan membayar biaya sebesar ini juga perlu membayar biaya tambahan seperti biaya untuk uji simulator sebesar 50 ribu dan biaya asuransi sebesar 30 ribu. Uang yang sudah dibayarkan untuk ikut tes pembuatan SIM A tidak bisa kembali apabila pemilik kendaraan tidak berhasil lulus dari tes teori maupun tes praktik.
Meskipun nantinya kehilangan uang dan tidak berhasil mendapatkan SIM sebaiknya jangan gunakan jasa calo karena melalui calo bisa membuat uang yang dikeluarkan untuk membuat SIM jumlahnya jauh lebih banyak.
*Baca Juga: Ketahui Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Keliling Terbaru
Berapa Biaya Perpanjangan SIM A?
Pemilik kendaraan yang sudah memiliki SIM A dan Ternyata SIM yang dimiliki masa berlakunya sudah hampir habis wajib untuk memperpanjang SIM A. Untuk biaya perpanjangan SIM jumlahnya berbeda dengan biaya pembuatan SIM.
Untuk rincian biayanya adalah biaya perpanjangan sebesar 80 ribu, biaya cek kesehatan sebesar 25 ribu dan biaya asuransi sebesar 30 ribu. Jadi kalau ditotal biayanya adalah 135 ribu.
Setelah memperpanjang SIM tidak perlu lagi mencari informasi SIM A untuk pengendara apa tinggal gunakan produk asuransi dari Garda Oto yang dapat melindungi pengendara sekaligus kendaraan yang dimiliki dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Informasi lengkap mengenai asuransi kendaraan ini bisa langsung dilihat di situs resmi.