Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia diwajibkan menggunakan sebuah nomor kendaraan atau plat nomor. Kode huruf maupun angka yang ada dalam plat nomor merupakan sebuah identitas dari kendaraan tersebut.
Peraturan yang baru ditetapkan adalah penggunaan plat nomor putih untuk kendaraan bermotor untuk miliki perorangan, PNA, badan hukum dan juga badan Internasional. Plat berwarna putih sebelumnya digunakan untuk kendaraan baru, namun sekarang digunakan untuk semua jenis kendaraan yang disebutkan sebelumnya.
Arti Warna Plat Nomor
Tahukah kamu, bahwa di Indonesia ada empat jenis warna plat kendaraan yang digunakan. Berikut penjelasan lengkap arti warna plat nomor:
- Plat nomor warna putih
Plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam merupakan plat no kendaraan yang digunakan oleh masyarakat umum atau kendaraan milik pribadi, badan hukum, badan hukum Internasional dan Perwakilan Negara Asing atau PNA. Kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh orang yang disebutkan di atas haruslah menggunakan plat nomor putih.
- Plat nomor warna kuning
Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam merupakan plat yang digunakan oleh kendaraan transportasi umum. Kendaraan yang menggunakan plat nomor kuning contohnya adalah bus, agen travel dan lain sebagainya khusus kendaraan untuk angkutan umum.
- Plat nomor warna merah
Plat nomor berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi milik pemerintah. Biasanya Pegawai Negeri Sipil atau PNS jika mendapatkan inventaris berupa kendaraan, plat nomor berwarna merah.
- Plat nomor warna hijau
Plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam adalah plat nomor untuk semua kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Plat nomor hijau tidak dapat dimutasi atau pindah wilayah lain menurut peraturan dari Menteri Keuangan.
Arti Huruf dan Angka Plat Nomor
Plat nomor putih kendaraan memuat berupa huruf dan angka yang ditulis dalam plat tersebut. Tahukah kamu, ternyata huruf dan angka yang ada di plat nomor memiliki penjelasan atau informasi identitas sebuah kendaraan.
Huruf pada awal plat nomor merupakan sebuah kode wilayah asal dari kendaraan. Misalkan plat nomor yang berawalan dengan huruf B menandakan bahwa kendaraan tersebut berasal dari Jabodetabek, AB wilayah Yogyakarta, R untuk wilayah Banyumas dan lain sebagainya. Jadi setiap wilayah memiliki kode huruf yang berbeda-beda.
*Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Kode Plat Nomor Kendaraan Beserta Asalnya
Setelah huruf kemudian ada deretan angka yang juga menunjukkan sebuah informasi yaitu 1-2999 digunakan untuk kendaraan penumpang, 3000-6999 untuk sepeda motor, 80008999 khusus kendaraan barang atau penumpang, dan 9000-9999 untuk kendaraan pengangkut barang atau truk.
Kemudian di bagian akhir plat nomor ada huruf yang juga menjelaskan informasi wilayah, tetapi lebih detail. Contoh no kendaraan R 6544 L memiliki arti bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan sepeda motor, dari wilayah sekitar Banyumas dibuktikan dengan huruf R dan lebih spesifiknya dari wilayah Purbalingga dibuktikan dengan kode L yang merupakan kode kendaraan dari Purbalingga.
Aturan Perubahan Warna Plat Nomor
Plat nomor kendaraan milik perorangan sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih. Namun dengan terbitnya peraturan baru yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a, berubah menjadi plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam. Jadi kendaraan perorangan dari plat berwarna hitam berubah menjadi plat nomor putih.
Plat Nomor Warna Putih Berlaku untuk Siapa Saja?
Plat nomor warna putih sudah mulai berlaku sejak bulan Juni 2022. Namun, bagi pengendara yang sebelumnya menggunakan plat hitam, plat nomor tersebut masih bisa digunakan atau masih berlaku. Plat nomor berwarna putih dikhususkan untuk kendaraan dengan kriteria di bawah ini:
- Masa berlaku plat nomor habis
Khusus untuk plat nomor yang masa berlaku habis setelah bulan Juni 2022, akan mendapatkan plat baru yang berwarna putih. Jadi misal plat nomor yang kamu miliki masa berlaku habis dan ingin memperpanjang masa berlaku, maka kamu akan mendapatkan plat baru berwarna putih.
- Kendaraan baru
Kendaraan baru juga akan mendapatkan plat nomor yang berwarna putih. Plat nomor tersebut akan terpasang di kendaraan yang baru dibeli. Pada saat peraturan ini belum berlaku, memang kendaraan baru yang belum keluar STNK menggunakan plat nomor berwarna putih. Namun setelah peraturan ini diberlakukan, plat nomor putih akan menjadi plat nomor yang terus digunakan.
- Perpanjang STNK
Masa berlaku plat nomor adalah 5 tahun. Jadi jika melakukan perpanjangan STNK pada 5 tahunan, kamu akan mendapatkan plat baru yang berwarna putih. Peraturan ini sudah berlaku dari bulan Juni 2022 hingga sampai sekarang.
- Perubahan kepemilikan kendaraan
Kemudian yang terakhir, jika Anda membeli kendaraan dari orang lain dan kemudian kamu ingin mengganti nama pemilik kendaraan tersebut atau balik nama atas kepemilikan kendaraan, maka kamu akan mendapatkan plat nomor putih baru.
*Baca Juga: Syarat dan Prosedur Mengganti Plat Kendaraan Mobil
Penggantian plat nomor dari yang sebelumnya berwarna hitam menjadi putih masih terus dilakukan. Bagi yang ingin mengganti plat nomor berwarna putih tetapi masa berlaku plat nomor belum habis tetap bisa dilakukan, akan tetapi biaya penggantian ditanggung oleh pemilik kendaraan.
Memiliki sebuah kendaraan pribadi tentu kadang memiliki sebuah resiko yang mungkin saja terjadi, seperti kehilangan atau kecelakaan. Garda Oto mempunyai produk asuransi kendaraan untuk mobil kesayangan kamu yang akan menjamin keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Ada dua jenis petanggungan yang bisa dipilih, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive (All Risk).