Sebagai pemilik dan pengguna kendaraan baik mobil ataupun motor, keamanan dan kenyamanan dalam berkendara tentu menjadi prioritas utama kita. Dan kondisi jalanan seperti sekarang ini membuat penggunaan mobil begitu dekat dengan resiko seperti kecelakaan, kehilangan mobil, dan masih banyak lagi lainnya.
Tipe perlindungan asuransi kendaraan dibagi menjadi dua, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Dua tipe perlindungan tersebut biasanya ditawarkan sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) di awal pembuatan polis asuransi. Namun, jika asuransi kendaraan Anda dilengkapi dengan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III), maka urusan ganti rugi tak perlu dikhawatirkan. Hal ini karena lewat perluasanan jaminan TJH III, pihak asuransi tak hanya mengganti kerugian Anda tetapi juga menanggung kerugian yang diderita pihak lain, dalam hal ini tertanggung sebabkan.
Layaknya polis standar asuransi, sekalipun kendaraan sudah diperluas dengan TJH III masih ada beberapa hal tetap menjadi pengecualian. Artinya, pihak asuransi tidak menanggung kerugian apabila kendaraan yang diasuransikan digunakan dalam beberapa kondisi sebagaimana tertulis dalam pasal 3 PSAKBI terkait pengecualian.
Hal-hal yang bisa diklaim oleh TJH III tidak sebatas pada kerusakan kendaraan tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian. Namun penggantiannya tidak boleh melebihi limit TJH III yang disepakati Tertanggung. Berdasarkan PSAKBI, proses untuk melakukan klaim TJH III diatur dalam Pasal 11 mengenai Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian dan Atau Kerusakan Ayat 2.
TJH III akan batal atau tidak bisa digunakan bila Tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Dalam hal ini disebut knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antarperusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan maka pemilik kendaraan tersebut harus mengajukan klaim ke provider asuransinya masing-masing. Sebaliknya, jika mobil yang ditabrak oleh Tertanggung tidak diasuransikan, maka TJH III bisa digunakan. Selain itu, TJH III juga memiliki limit nominal penggantian. Jadi bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh Tertanggung melebihi limit TJH III, maka selisihnya dibebankan kepada Tertanggung atau kesepakatan Antara Tertanggung dengan pihak ketiga.
Bila melihat kondisi saat ini, khususnya di kota-kota besar, di mana volume kendaraan semakin meningkat sementara kondisi infrastruktur kurang baik, maka perluasan jaminan TJH III menjadi begitu penting. Hal ini sebagai tindakan preventif untuk menghindari konflik di jalan raya, karena walaupun kita sudah menerapkan perilaku berkendara yang baik untuk menghindari tabrakan/kecelakaan, tapi kondisi lingkungan sekitar atau perilaku pengendara lain bisa memicu hal buruk terjadi.