Apakah Anda termasuk yang melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi? Perjalanan jauh yang Anda tempuh saat arus mudik dan balik tentu berpengaruh pada kondisi mobil Anda. Bisa saja mobil Anda mengalami bodi baret atau penyok, kaca lampu pecah, dan lain-lain.
Kondisi mobil yang seperti ini pasti mengundang emosi Anda. Namun, Anda tidak perlu cemas apabila telah mengasuransikan mobil Anda sebelumnya dengan jenis asuransi comprehensive. Anda bisa mengajukan klaim dan membiarkan mobil Anda diperbaiki perusahaan asuransi melalui bengkel rekanan.
Ada kalanya klaim yang diajukan ditolak oleh perusahaan asuransi. Maka dari itu, Anda mesti mengikuti semua prosedur standar yang berlaku. Misalnya saja melakukan pelaporan selambat-lambatnya lima hari setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Selain itu, Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kebutuhan dokumen ini berbeda-beda, bergantung pada jenis klaim.
Untuk itu, Anda harus mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan, sesuai dengan kategori klaim. Berikut perinciannya.
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat
Risiko yang terjadi saat perjalanan mudik tidak hanya dari faktor kecelakaan di jalanan. Mobil Anda bisa saja mengalami kerusakan akibat perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mungkin kejadian ini Anda alami saat Anda memarkirkan mobil Anda saat beristirahat dalam perjalanan atau bahkan ketika tiba di tujuan. Misalnya saja pencurian kaca spion, ban cadangan, radio, atau pembaretan bodi mobil.
Untuk mengurus klaim akibat kehilangan/kerusakan sebagian karena perbuatan jahat, berikut dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:
- Laporan Kerugian yang telah diisi dan ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat
Perbuatan jahat yang dilakukan tidak hanya menimpa sebagian dari mobil Anda. Bisa juga, Anda mengalami kehilangan keseluruhan karena ada yang mencuri mobil Anda. Ya, peristiwa ini memang menyebalkan. Apalagi kalau Anda menggunakan mobil untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk berangkat kerja selepas masa libur berakhir. Namun, bukan berarti sama sekali tidak ada solusi untuk hal ini. Anda juga bisa melakukan klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan akibat perbuatan jahat.
Untuk mengurus klaim ini, berikut dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Polis asuransi asli
- STNK asli
- SIM asli pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, lakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
Perjalanan jauh tentu berpotensi besar menimbulkan risiko pada mobil Anda. Apalagi, bukan hanya Anda yang melakukan perjalanan mudik. Faktor kelalaian, baik dari Anda maupun orang lain, bisa saja mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Baik dalam skala ringan maupun berat, kecelakaan bisa saja menimpa sehingga mobil Anda mengalami kerusakan.
Untuk Anda yang hendak mengurus klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, inilah dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
***
Mencermati ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi adalah hal yang sangat perlu Anda lakukan. Anda harus mengikuti semua prosedur dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dengan demikian, klaim yang Anda ajukan tidak ditolak oleh perusahaan asuransi. Anda pun bisa tenang kembali dan tinggal menunggu mobil Anda kembali pulih untuk Anda gunakan kembali sehari-hari.