Ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, terkadang memang terjadi hal hal tidak terduga seperti kecelakaan lalu lintas. Peristiwa ini bisa terjadi dengan atau tanpa pengguna jalan lainnya, yang mampu menelan korban manusia maupun kerugian harta benda. Dalam hal ini, terdapat beberapa macam macam kecelakaan lalu lintas. Yuk kenali pada ulasan berikut.
Jenis Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas tertuang di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, dimana disebutkan bahwa jenis kecelakaan ini terbagi menjadi tiga yakni kecelakaan ringan, sedang, dan berat. Kecelakaan lalu lintas ringan adalah keadaan dimana mengakibatkan kerusakan terhadap kendaraan dan/atau barang yang ada. Sementara itu, dikategorikan kecelakaan lalu lintas sedang ketika menyebabkan luka ringan pada pengguna jalan yang terlibat, serta kerusakaan kendaraan dan/atau barang.
Sebuah kecelakaan baru disebut kecelakaan lalu lintas berat ketika tidak hanya menyebabkan kerugian materi saja, namun juga mengakibatkan korban baik itu mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Sementara itu jika ditilik berdasarkan jumlah kendaraan yang terlibat dalam sebuah peristiwa kecelakaan, maka akan dikategorikan ke dalam dua jenis yaitu kecelakaan tunggal dan kecelakaan ganda. Sesuai dengan namanya kecelakaan tunggal hanya melibatkan seorang pengendara saja sedangkan kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang pengguna jalan.
Baca Juga: Ketahuilah 8 tips menjaga diri agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas
Macam macam kecelakaan lalu lintas juga bisa dibagi berdasarkan jenis tabrakan yang terjadi pada peristiwa tersebut. Dalam kategori ini, kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 5 jenis, yaitu angle (Ra), rear end (Re), sideswipe (Ss), head on (Ho), dan backing.
Angle adalah tabrakan antara kendaraan yang memiliki arah gerak berbeda, akan tetapi bukan dari arah berlawanan. Lalu penyebutan rear end terjadi apabila suatu kendaraan menabrak dari arah belakang kendaraan lainnya, yang sedang bergerak searah.
Sementara sideswipe bisa terjadi baik pada arah yang sama maupun berlawanan, dimana kendaraan menabrak kendaraan lainnya yang tengah melaju dari arah samping. Sedangkan head on merupakan tabrakan yang terjadi antara kendaraan yang memiliki arah berlawanan.
Kategori yang terakhir yaitu backing, termasuk dalam macam macam kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat kendaraan bergerak menabrak kendaraan lainnya secara mundur. Jadi backing ini bisa dibilang berkebalikan dari rear end.
Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Di Indonesia, kasus kecelakaan lalu lintas terjadi cukup banyak setiap tahunnya baik kasus ringan hingga berat. Menurut data kepolisian, terdapat beberapa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas ini. Faktor manusia menjadi salah satu faktor paling dominan penyebab terjadinya kecelakaan. Pengemudi kendaraan masih menjadi penyebab utama dari berbagai macam kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Pada umumnya, Kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara tersebut. Meskipun, faktanya bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang mampu menyebabkan kecelakaan. Para pejalan kaki juga termasuk sebagai pengguna jalan yang sering mengakibatkan terjadinya kecelakaan, seperti misalnya saat menyeberang jalan tidak pada tempatnya atau salah dalam mengambil timing menyeberang.
Faktor kendaraan juga turut menyumbang banyaknya angka kecelakaan yang terjadi. Seperti misalnya komponen kendaraan yang mengalami disfungsi sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Kasus rem blong dan pecahnya ban menjadi hal yang paling sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal ini juga menjadi penyebab yang paling susah diprediksi mengingat bisa terjadi kapan saja.
Baca Juga: Apa itu Aquaplaning Mobil? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Apapun kategorinya, kecelakaan bukanlah hal yang baik. Selalu berhati-hati saat berada di jalanan dan ikuti semua aturan rambu lalu lintas yang ada. Lakukan pemeriksaan berkala pada kendaraan dan berhenti sejenak saat mulai merasa lelah. Jangan lupa juga untuk melindungi diri Anda dengan asuransi kecelakaan diri Garda Me.