Sebagai warga negara yang patuh terhadap negara tentu salah satu hal yang harus dilakukan adalah membayar pajak. Berbicara mengenai bayar pajak bagi sebagian orang memang merasa terbebani atau bahkan ada yang keberatan sehingga banyak yang tidak membayar pajak. Pajak negara berasal dari berbagai sektor dan berbagai jenis pajak. Salah satu pajak negara adalah pajak kendaraan bermotor selama setahun sekali, pajak tanah, BPJS dan termaksud SIM.
Pengertian SIM
SIM merupakan kepanjangan dari surat izin mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai identitas pengendara jika terjadi sebuah kecelakaan maka polisi akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan terhadap identitas diri Anda. SIM merupakan komponen penting bagi pengendara baik roda 2, roda 4 maupun seterusnya adapun jenis-jenis SIM (A,B,C dan D). Jenis SIM tersebutlah yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi
Umumnya ada 4 macam jenis-jenis SIM (A,B,C dan D). Masing-masing dari SIM juga berbeda dari kegunaan serta harga pajak yang dibayarkan. Pembagian golongan SIM tersebut berdasarkan atas berat kendaraan contoh antara kendaraan bermotor dan mobil atau mobil dengan truk.
Masing-masing akan dikategorikan berdasarkan berat dari kendaraan itu sendiri. Sementara itu SIM perseorangan digunakan oleh suatu individu yang digunakan untuk pemakaian pribadi contohnya mobil, motor, truk yang bersifat pribadi.
Skala SIM perseorangan mencangkup ruang lingkup yang lebih kecil dibandingkan dengan SIM umum.
Berikut 5 jenis-jenis SIM (A,B1,B2, C dan D) yang bersifat perseorangan yang akan dijelaskan pada artikel kali ini:
- SIM A
Untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan dengan jumlah berat yang tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1
Digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan dengan skala jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2
Digunakan untuk mengendarai kendaraan berat, Kendaraan penarik, dan Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan jumlah bobot yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C
Digunakan untuk mengendarai kendaraan roda 2 atau kendaraan bermotor
- SIM D
Digunakan khusus bagi penyAndang cacat untuk mengendarai sebuah kendaraan.
Jenis-jenis SIM (A,B,C dan D) merupakan SIM yang digunakan di Indonesia. SIM diperoleh melalui suatu uji coba dari polres atau bisa dikatakan simulasi berkendara dari polres. Dalam peraturan undang-undang bagi mereka yang sudah mencapai umur 18 the berhak untuk memiliki SIM serta diwajibkan untuk membuat SIM ketika sarat sudah terpenuhi.
Jika Anda memiliki kendaraan sebaiknya Anda memiliki SIM. Nah, apakah Anda sudah memiliki SIM? Jika belum segeralah untuk membuat SIM agar Anda berkontribusi menjadi warga negara yang taat hukum. Agar Anda selalu terjaga selama berkendara, Anda perlu melengkapi kendaraan Anda dengan asuransi mobil. Banyak sekali keuntungan yang bisa dirasakan jika Anda sudah memiliki Asuransi mobil, salah satunya adalah akan meminimalisir risiko kerugian yang terjadi. Saat ini, Garda Oto hadir dengan berbagai perlindungan terbaik untuk kendaraan roda empat Anda, dengan tipe perlindungan total loss only dan comprehensive. Asuransi Garda Oto memiliki banyak promo menarik, untuk cek promo yang sedang berjalan klik disini. #PeaceofMind bersama Garda Oto.