Ini Syarat & Prosedur Dalam Membeli Rumah Subsidi

Ini Syarat & Prosedur Dalam Membeli Rumah Subsidi

Memiliki rumah sendiri tentu merupakan impian banyak orang, terutama bagi Anda yang berencana untuk berkeluarga atau yang memang ingin memiliki rumah secara mandiri. Selain membeli secara langsung, Anda juga bisa memanfaatkan program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk membeli rumah subsidi maupun non-subsidi.

Pemerintah sendiri sudah menyediakan program KPR bersubsidi yang dikenal dengan dana dan angsuran yang murah serta jangka waktu angsuran yang cukup panjang. Apa itu KPR bersubsidi serta bagaimana syarat dan ketentuan pengajuannya? Berikut sejumlah ulasannya.

Memahami KPR Bersubsidi

KPR Bersubsidi merupakan program kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dengan sistem bantuan dari pemerintah. Adapun bantuan yang dimaksud di antaranya berupa dana murah jangka panjang serta subsidi perolehan rumah yang dikeluarkan oleh bank pelaksana, baik konvensional ataupun secara prinsip syariah.

Salah satu hal yang membuat KPR subsidi ini terasa ringan adalah bunga kredit yang ditawarkan lebih flat. Hal tersebut karena adanya subsidi pemerintah yang dilakukan melalui Kementerian PUPR yang juga dikenal dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Harga rumah dengan sistem KPR Bersubsidi ini berkisar antara 100 sampai dengan 300 juta rupiah. Meskipun demikian, skema pembiayaan untuk KPR Bersubsidi ini diberikan kepada masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah.

*Baca Juga: 3 Cara Over Kredit Rumah Dengan Harga Terjangkau

Kementerian PUPR melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 memutuskan harga rumah subsidi terbagi dalam beberapa lokasi dan harga. Kendati demikian, pada tahun 2022 ini, rencananya harga rumah bersubsidi akan naik sekitar 7%.

  1. Pulau Jawa (terkecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), nilai jualnya akan naik berkisar antara Rp150,5 juta.
  2. Pulau Kalimantan (terkecuali Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Murung Raya), nilai jualnya naik berkisar Rp164,5 juta.
  3. Bangka Belitung, Pulau Sulawesi, Kepulauan Riau dan Kepulauan Mentawai (terkecuali Kepulauan Anambas) memiliki nilai jual kisaran Rp156,5 juta.
  4. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Maluku Utara, Nusa Tenggara dan Bali, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu, Kepulauan Anambas, harga rumah bersubsidi naik berkisar Rp168 juta.
  5. Papua dan Papua Barat, nilai jual hingga rumah subsidi berkisar Rp219 juta.

Nilai jual rumah subsidi di atas hanya sebatas kisaran saja yang bisa membantu anda untuk mengetahui harga rata-ratanya. Untuk coverage asuransi rumah dari Garda Home sendiri Minimum Rp 250 juta dan Maksimum Rp2 Milyar. Jadi bisa dikatakan rumah subsidi ini memang murah, tetapi tidak termasuk ke dalam pertanggungan Garda Home sebagai layanan asuransi rumah di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kami (1 500 112) Gardaoto.com

Syarat dan Pengajuan KPR Subsidi

Membeli rumah dengan sistem KPR Bersubsidi memang cukup berbeda jika dibandingkan dengan pembelian rumah non-subsidi. Adapun beberapa syarat beserta kelengkapan apa saja yang harus dipenuhi di antaranya sebagai berikut.

  1. Warga negara dan usia

Program KPR subsidi ini hanya ditujukan bagi WNI dan berdomisili di Indonesia. Pemohon juga harus sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

  1. Status kepemilikan rumah

Pemohon KPR subsidi ini harus yang belum pernah memiliki rumah sama sekali dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah dari pemerintah. Pemerintah cukup tegas dengan hal ini, terlebih program KPR subsidi memang ditujukan membantu masyarakat menengah ke bawah agar bisa memiliki rumah layak huni.

  1. Penghasilan

Ketentuan penghasilan bagi pemohon yang ingin membeli rumah subsidi ini adalah maksimal Rp8 juta per bulannya.

  1. Masa kerja pemohon

Untuk mengajukan permohonan KPR Bersubsidi, Anda juga harus sudah mempunyai masa kerja atau bidang usaha selama 1 tahun meskipun sudah menjadi karyawan tetap sekalipun.

  1. NPWP dan SPT Tahunan

Setiap pemohon wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), untuk mempermudah proses pembelian rumah bersubsidi. Tidak cuma itu, pemerintah juga mewajibkan pemohon untuk melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) secara pribadi seperti yang telah ditetapkan pada undang-undang yang berlaku.

Dokumen Pelengkap KPR Subsidi

Selain persyaratan yang harus terpenuhi, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen terkait untuk proses pengajuan KPR Bersubsidi tersebut. Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Form aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pas foto terbaru milik pemohon dan pasangan
  2. Fotokopi KTP milik pemohon dan pasangan, dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi surat nikah/cerai
  3. Bagi pemohon yang statusnya pegawai, sertakan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan. Lengkapi juga dengan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Karyawan/Pegawai Tetap, atau surat keterangan kerja
  4. Bagi pemohon wiraswasta, harus menyertakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat keterangan domisili dan laporan keuangan selama 3 bulan terakhir.
  5. Bagi pemohon profesional, sertakan fotokopi izin praktik
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotokopi rekening koran tabungan selama 3 bulan terakhir
  8. Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi kepemilikan rumah dari regulator atau pemerintah yang dibuat oleh pemohon dan pasangan.

*Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Peraturan Renovasi Rumah Bersubsidi

Cara Pengajuan KPR Bersubsidi

Setelah memastikan semua dokumen dan persyaratan di atas lengkap, tentunya Anda sudah bisa mulai mengajukan KPR untuk pembelian rumah subsidi. Secara garis besar, Anda perlu memilih salah satu bank yang akan menjadi penyalur KPR Subsidi bagi masyarakat.

Pada tahun 2022, Kementerian PUPUR telah menetapkan setidaknya 38 bank yang bekerja sama dalam hal program rumah bersubsidi ini, terdiri dari sejumlah bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik yang sistemnya konvensional maupun syariah.

Adapun bank yang dimaksud di antaranya adalah BTN, BTN Syariah, BNI, BRI, Bank Mandiri, BSI, Bank Artha Graha, Bank Mega Syariah, Bank Aceh, Bank DKI, Bank Jambi, Bank Jambi Syariah, Bank Nagari, Bank NTB, Bank NTT, Bank Sumsel Babel, Bank Sumsel Babel Syariah, BJB Syariah, BPD DIY, BPD Jateng Syariah, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Jawa Tengah, dan BPD Jawa Timur.

Selanjutnya ada BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan Syariah, BPD Kalsel, BPD Nagari Syariah, BPD Papua, BPD Kalimantan Timur, BPD Riau Syariah, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Tengah, BPD Gorontalo dan Sulawesi Utara, BPD Sumut, dan BPD Sumut Syariah.

Setelah menentukan bank, Anda bisa langsung menghubungi pihak bank untuk mengajukan sejumlah persyaratan yang nantinya akan divalidasi lebih lanjut. Apabila permohonan disetujui, Anda tentu harus segera mempersiapkan kecukupan dana dan melakukan akad kredit pembayaran KPR.

Dengan langkah-langkah di atas, tentunya Anda akan bernapas lega karena sudah bisa memiliki rumah bersubsidi dengan sistem KPR. Kendati demikian, hunian yang nyaman juga harus membutuhkan perlindungan agar tidak terjadi hal-hal buruk seperti kebakaran rumah. Caranya dengan menggunakan asuransi kebakaran rumah dari Garda Home.

Asuransi ini memberikan sejumlah proteksi dari berbagai risiko yang dapat terjadi pada hunian Anda. Dengan premi yang terjangkau, mulai dari 90.000 Anda sudah bisa memproteksi rumah secara aman. Untuk resiko yang ditanggung meliputi kebakaran, bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, sampai dengan jaminan pengobatan untuk anda dan keluarga akibat kebakaran.