Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mobil, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja akan diproses sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang masalah lalu lintas.
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mobil, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja akan diproses sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang masalah lalu lintas.