Sebagai seorang pemilik kendaraan tentu saja kalian harus membayar pajak setiap tahunnya dan jika terjadi keterlambatan maka harus membayar denda. Untuk informasi lebih jelasnya mengenai apa itu pajak kendaraan, denda, dan Cara Menghitung Denda Pajak Mobil maka berikut adalah informasinya.
Undang-Undang Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan pada UU No 28 Tahun 2009 mengenai PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) menetapkan jika kendaraan bermotor entah roda 2, 4, dan lebih akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB dilakukan setiap tahunnya dan bukan sekali saja.
Pasal 8 pada UU PDRD tersebut mengatakan jika PKB akan dikenakan pada Masa Pajak 12 bulan secara berturut-turut pada saat pendaftaran dari kendaraan bermotor. Pajak diharuskan dibayarkan sekaligus dan wewenang pemungutan pajak ada pada pemerintah provinsi.
Berdasarkan pada ketentuan khusus mengenai PKB yaitu pasal 3 hingga 8 ditegaskan jika batas waktu pembayaran PKB terlewati maka pemilik kendaraan dinyatakan wanprestasi dalam melakukan kewajibannya dan denda keterlambatan akan diberlakukan.
Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan
Sebelum ke pembahasan denda serta cara menghitung denda pajak mobil, maka kalian harus mengetahui jenis dari pajak kendaraan yang ada. Pertama yaitu pajak tahunan dan satunya pajak setiap lima tahun dan kedua pajak tadi memiliki besaran nilai yang berbeda.
*Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya
Walaupun begitu keduanya mempunyai komponen wajib untuk dibayarkan. Untuk pajak tahunan berikut ini adalah komponennya.
- PKB 2% dari NJKB (nilai jual mobil)
- BBNKB atau bea balik nama sebesar 10% diambil dari harga jual mobil
- SWDKLLJ sebesar Rp143.000
- TNKB atau Biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor sebesar Rp100.000
- Biaya administrasi serta penerbitan STNK Rp50.000 + Rp200.000
Untuk pajak lima tahunan maka komponen nya berikut ini.
- SWDKLLJ sebesar Rp143.000
- PKB 2% diambil dari nilai jual mobil
- Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB yaitu Rp100.000
Besaran Denda Jika Telat Membayar Bayar Pajak
Besaran keterlambatan untuk pembayaran dihitung berdasarkan pada jumlah bulan keterlambatan dari pembayaran PKB. Adapun Cara Menghitung Denda Pajak Mobil berdasarkan pada rinciannya sebagai berikut ini.
- Terlambat dua bulan, dendanya yaitu PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat enam bulan, dendanya yaitu PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 1 tahun, dendanya PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 2 tahun, dendanya 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk informasi tambahan bahwa besaran pada denda SWDKLLJ sepeda motor yaitu Rp32.000 untuk saat ini dan mobil Rp100.000. Untuk keterlambatan satu hari tidak dikenakan denda dan keterlambatan mulai 2 hari hingga 1 bulan dendanya 25% x PKB.
Sanksi Saat Telat Membayar Pajak Kendaraan
Ketika masa berlaku STNK habis atau tidak membayar pajak maka dapat dikenakan tilang oleh petugas kepolisian. Kendaraan yang masa berlakunya habis maka masuk dalam kategori kendaraan illegal dan itu diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tepatnya di Pasal 68 ayat (1) dan (2).
Kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak adalah tugas dari pemilik kendaraan namun kepolisian akan membantu dengan cara mengingatkan melalui surat peringatan. Ketika batas pembayaran telah lewat maka polisi akan mengirimkan surat ke alamat yang ada di STNK.
*Baca Juga: Syarat dan Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan Secara Lengkap
Perlu diketahui disini, yaitu ketika pajak mobil belum terbayarkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka bisa berakibat fatal. Pihak kepolisian memiliki hak untuk melakukan penghapusan data dan ini sangat beresiko besar untuk kendaraan Anda.
Dampaknya, mobil kalian dapat tidak bisa untuk didaftarkan kembali. Jadi mobil kalian tidak bisa digunakan secara legal. Jika sudah begitu, saat kalian menggunakan mobil tersebut akan sangat beresiko masuk dalam pelanggaran hukum dari kepolisian.
Penyebab Orang Tidak Bisa Membayar Pajak
Tentunya ada banyak hal yang melatarbelakangi kenapa orang-orang tidak bisa membayar pajak tepat pada waktunya.
- Pertama yaitu surat mobil tidak sesuai dengan KTP pemilik, terutama untuk kalian yang membeli mobil tersebut dalam kondisi bekas.
- Kedua yaitu memang belum ada uang untuk membayarnya
Kuncinya sederhana supaya tidak telat membayar pajak, yaitu kalian harus paham mengenai kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan dan dibayarkan ketika telah memiliki sebuah mobil. Tentu saja setelah memahami hal tersebut kalian tidak perlu membayar denda.
Tidak hanya paham mengenai kewajiban pembayaran pajak serta, Anda juga harus mengetahui cara menghitung denda pajak mobil jika terpaksa kalian mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran. Akan tetapi kalian juga memberikan perlindungan tambahan dengan menggunakan asuransi.
Anda bisa memilih Garda Oto sebagai asuransi mobil terpercaya yang dapat melindungi mobil Anda. Garda Oto memberikan berbagai layanan seperti bantuan darurat Garda Siaga yang siap selama 24 jam. Selain itu, biaya perbaikan saat terjadi kerusakan juga tidak tanggung-tanggung karena Garda Oto memberikan lebih dari 75% untuk biaya perbaikannya.