Jakarta dan lalu lintas yang macet memang menjadi problema klasik yang sudah terjadi bertahun-tahun. Tentunya, pihak polisi terutama satlantas melakukan berbagai cara untuk dapat mengatasi masalah lalu lintas tersebut. Salah satunya adalah kebijakan ganjil genap yang mulai diberlakukan untuk mengganti peraturan-peraturan sebelumnya yang dianggap kurang efektif.
Aturan ganjil genap diberlakukan di beberapa kawasan dengan tujuan untuk mengurai kemacetan. Tentunya kebijakan ini harus diperhatikan oleh pengendara agar terhindar dari sanksi tilang. Lantas, bagaimana cara melihat nomor plat ganjil genap? Simak penjelasannya berikut ini.
Penerapan Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta
Salah satu solusi untuk jalanan Jakarta atau jalanan besar yang sering mengalami kemacetan yaitu dengan menerapkan peraturan ganjil genap. Ada beberapa titik yang menerapkan sistem ganjil genap ini. Berikut daftar jalan di Jakarta yang menerapkan peraturan ganjil genap.
- Jalan Sudirman
- Jalan Rasuna Said
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Fatmawati
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan S Parman
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI Panjaitan
Penerapan ganjil genap ini tidak berlaku setiap jam tetapi dibagi menjadi dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 – 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua pada sore hari dimulai pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Cara Mengetahui Plat Ganjil dan Genap
Plat nomor Anda ganjil atau genap? Silahkan di cek di NRKB atau plat nomor yang ada pada kendaraan. Lihat pada satu digit angka terakhir plat nomor tersebut.
- Plat nomor ganjil: 1, 3, 5, 7, dan 9
- Plat nomor genap: 0, 2, 4, 6, dan 8
Ingat ya, untuk angka 0 ini termasuk dalam kategori plat nomor genap. Setelah mengetahui plat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, maka selanjutnya adalah perhatikan tanggal.
- Tanggal ganjil: berarti untuk kendaraan dengan plat nomor ganjil
- Tanggal genap: berarti untuk kendaraan dengan plat nomor genap
Sanksi Pelanggaran Peraturan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap yang diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta tentu sesuai dengan peraturan pemerintah. Apabila ada pengendara yang melanggar peraturan plat ganjil genap ini, tentunya akan terkena sanksi. Berikut beberapa sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar.
- Sanksi slip biru
Setiap pengendara wajib mematuhi peraturan sistem ganjil genap sesuai dengan waktu yang ditentukan. Apabila pada saat jam ganjil genap berlaku ada pengendara yang melanggar, maka bisa dikenakan sanksi slip biru.
Untuk jenis sanksi slip biru ini pengendara tidak perlu mengikuti sidang, namun harus membayar denda tilang. Besarnya denda maksimal adalah Rp 500.000 yang bisa dibayarkan melalui kantor bank BRI.
- Sanksi slip merah
Bagi pelanggar yang tertangkap petugas dapat memilih jenis slip sanksi, biru atau merah. Sanksi slip merah ini, berarti pengendara wajib untuk mengikuti sidang yang sudah ditentukan. Anda bisa melihat jadwal dan lokasinya di surat tilang yang diberikan.
Jenis Kendaraan yang Bebas dari Peraturan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap ditujukan untuk mengurai kemacetan dengan cara membatasi jumlah kendaraan yang ada di jalanan. Terutama untuk kendaraan pribadi atau mobil yang jumlahnya sangat banyak di ibu Kota Jakarta.
*Baca Juga: Jenis-Jenis Kode Plat Nomor Kendaraan Beserta Asalnya
Jadi, peraturan plat ganjil genap ini tidak berlaku untuk semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan. Berikut beberapa kendaraan yang bebas peraturan ganjil genap.
- Kendaraan roda dua (sepeda motor)
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan dengan motor listrik
- Kendaraan dinas operasional dinas, TNI, dan polisi
- Kendaraan khusus BBM dan Bahan Bakar Gas
- Kendaraan pengangkut uang BI, pengisian ATM, antar bank yang diawasi kepolisian
- Kendaraan pimpinan negara asing dan pejabat lembaga internasional (tamu negara)
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (presiden, wapres, MPR, DPR, MA, MK, BPK, dan KY)
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu (pertimbangan Polri)
Apabila kendaraan Anda tidak termasuk yang boleh melewati jalanan ganjil genap, maka Anda bisa menggunakan alternatif jalan lain atau menggunakan transportasi umum. Selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan Anda di jalanan.
*Baca Juga: Syarat dan Prosedur Mengganti Plat Kendaraan Mobil
Berkendara yang aman dan nyaman juga bisa Anda peroleh dengan asuransi mobil dari Garda Oto. Asuransi ini akan melindungi mobil Anda dari risiko kerusakan akibat kecelakaan atau faktor eksternal lain yang bisa menyebabkan kerugian finansial.
Anda bisa memilih jenis pertanggungan yang dibutuhkan, yaitu TLO (Total loss Only) atau Comprehensive. Anda juga bisa mendapatkan perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan, misalnya perlindungan mobil dari kerusakan akibat bencana alam, sabotase, dan lain sebagainya.