Pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh semua masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Pajak tersebut biasanya dikelola provinsi dimana kendaraan tersebut dikeluarkan yang sifatnya memaksa. Sehingga cek pajak kendaraan apakah Anda sudah taat aturan atau belum menjadi hal penting.
Tiap kendaraan bermotor mempunyai besaran pajak yang berbeda-beda, nilai tersebut bisa bertambah apabila wajib pajak telat membayarkannya. Agar tidak terlambat, Anda harus mengeceknya secara berkala.
Jenis-Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagai informasi untuk Anda, berikut ini beberapa jenis-jenis pajak kendaraan bermotor yang harus Anda ketahui.
1. Pajak Tahunan
Pajak tahunan ini dilakukan untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan tiap tahun. Untuk pengurusannya pajak ini, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan uang pembayaran pajak.
Pajak ini berlaku tiap tahun mulai dari tahun pertama Anda membeli kendaraan tersebut yang dihitung dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengesahan dan penerbitan STNK, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
*Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar dengan Benar
Tetapi setelah tahun pertama, Anda sudah tidak perlu lagi memasukkan biaya pengesahan STNK, BBN KB dan TNKB. Sementara untuk biaya yang perlu dibayarkan diantaranya PKB 2 persen, SWDKLLJ dan biaya administrasi.
2. Pajak Lima Tahun
Pajak ini adalah jenis pajak yang dibayarkan tiap lima tahun sekali, dimana tujuannya untuk memperbaharui STNK dan plat kendaraan. Syarat dokumen yang harus dipersiapkan sebenarnya hampir sama dengan pajak tahunan, tetapi ada tambahan formulir untuk cek fisik kendaraan.
Biaya yang dihitung untuk pembayaran pajak ini yaitu PKB, SWDKLLJ, biaya pengesahan STNK, biaya administrasi TNKB dan biaya administrasi penerbitan STNK.
3. Pajak Kendaraan Baru
Selain pajak rutin, hal yang harus diperhatikan juga adalah kendaraan baru. Dimana pajak ini biasanya dibayarkan satu kali saat baru saja melakukan pembelian kendaraan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Jika Anda sudah mengetahui apa saja jenis-jenis pajak kendaraan bermotor, selanjutnya Anda juga harus mengetahui bagaimana cara mengecek pajaknya. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini.
1. Website e-Samsat
Cara cek pajak melalui website ini adalah dengan masuk ke dalam browser e-samsat menggunakan mesin pencarian. Kemudian isilah formulir identitas kendaraan berupa nomor plat, kode plat, nomor seri, lima digit terakhir nomor angka dan lain-lain. Kemudian klik Cek Sekarang.
Setelah selesai mengisi formulir, maka muncul informasi serta besaran nominal yang wajib dibayarkan. Kemudian akan muncul pula informasi mengenai kendaraan Anda, misalnya model, merek, tahun, nomor rangka, warna dan nomor mesin.
Selanjutnya website tersebut juga akan menyediakan informasi mengenai pajak kendaraan dan PNBP, diantaranya PKB DEN, PKB POK, SWDKLLJ, PNBP TNKB, PNBP STNK serta total pajak yang harus dibayarkan lengkap dengan tanggal pajak dan STNK sekaligus keterangan lain.
2. Aplikasi e-Samsat
Selain melalui website, cek pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-samsat yang bisa Anda unduh di Play Store atau App Store. Jika Anda belum memiliki aplikasi tersebut, langsung download terlebih dahulu.
Setelah itu, pilih wilayah kendaraan yang sesuai dengan wilayah kendaraan Anda, masukkan nomor plat kendaraan. Setelah Anda memasukkan nomor plat, kemudian muncul tampilan berupa informasi tanggal jatuh tempo dan biaya pembayaran pajak kendaraan.
3. SMS Samsat
Selain menggunakan website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui SMS dari nomor telepon. Caranya yaitu dengan mengetik Info (Spasi) Nomor Polisi/Kode Plat Nomor/Kode Seri Plat Nomor/Warna Motor. Kemudian kirim SMS ke 0811 2119 211.
Jika sudah berhasil mengirimkan SMS tersebut, Anda akan mendapatkan balasan berupa info kendaraan, kode bayar, dan biaya yang harus dibayarkan.
4. Website Daerah
Selanjutnya Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui website samsat daerah. Caranya pun hampir sama dengan masuk ke website samsat, perbedaannya masing-masing daerah memiliki website masing-masing yang berbeda.
Setelah masuk ke website tersebut, Anda bisa memasukkan informasi kendaraan berupa NIK dan nomor polisi. Barulah muncul tampilan informasi berupa tanggal jatuh tempo dan biaya pembayaran pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik tahunan atau lima tahunan bisa dilakukan secara online atau offline. Tetapi sebelumnya Anda harus memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia lengkap.
Jika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan beberapa dokumen yang harus dibawa antara lain KTP asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotokopi, surat kuasa apabila dikuasakan dan tidak mempunyai tunggakan pajak yang lamanya lebih dari satu tahun.
*Baca Juga: Syarat dan Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan Secara Lengkap
Pembayaran online bisa Anda lakukan melalui website Samolnas atau Samsat Online Nasional. Sementara untuk pembayaran offline, bisa dilakukan di kantor Samsat atau gerai Samsat lainnya yang bisa Anda jumpai di berbagai titik.
Segala kemudahan yang diberikan oleh Samsat seharusnya bukan menjadi alasan Anda untuk menunggak pajak kendaraan bermotor. Jika tidak sempat, Anda bisa melakukan cek pajak kendaraan secara online.
Untuk menjaga agar biaya tidak membengkak saat terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan Anda. Sebaiknya asuransikan mobil terlebih dahulu, hal ini untuk memberikan jaminan pada mobil Anda. Ingat, gunakan asuransi mobil terbaik dari Garda Oto di mana Anda bisa memilih jenis pertanggungan Total Loss Only atau Comprehensive.