Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi saat ini tidak harus datang langsung ke kantor polisi tetapi bisa dilakukan lewat SIM keliling. Layanan yang dikeluarkan oleh kepolisian ini memudahkan masyarakat di Indonesia yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C.
Untuk mengendarai kendaraan di tempat umum setiap warga negara Indonesia harus memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 18. Untuk pengendara mobil wajib memiliki SIM A dan untuk pengendara bermotor wajib memiliki SIM C.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki surat izin mengemudi dan mendapatkan tilang maka bisa dikenai pidana yaitu kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak sampai 1 juta rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 77 ayat 1. Maka dari itu pastikan jika mengendarai kendaraan di jalan wajib membawa surat izin mengemudi.
Jenis-jenis SIM di Indonesia
Di Indonesia sendiri ada dua tipe surat izin mengemudi, yaitu perorangan dan umum. Perbedaan tersebut bisa dilihat pada penggunaannya. Berikut jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia:
- SIM A untuk pengendara mobil barang dan penumpang dengan ketentuan berat yang dibawa tidak melebihi 3.500 kg. Surat izin mengemudi ini ada dua yaitu perorangan untuk pengendara mobil pribadi dan umum untuk kendaraan umum seperti angkutan.
- SIM B 1 untuk pengendara mobil barang dan penumpang perorangan dengan ketentuan berat yang diperbolehkan 3.500 kg.
- SIM B 2 untuk pengendara kendaraan alat berat seperti truk dengan ketentuan berat 1.000 kg.
- SIM C untuk pengendara kendaraan sepeda motor yang kapasitas silinder paling tinggi adalah 250cc.
- SIM C 1 untuk pengemudi sepeda motor yang kapasitas silinder di atas 250cc sampai dengan 500cc.
- SIM C 2 untuk pengemudi sepeda motor yang kapasitas silinder di atas 500cc.
Itulah jenis-jenis surat izin mengemudi yang ada di Indonesia. Namun untuk perpanjangan surat izin mengemudi lewat SIM keliling memang hanya bisa untuk SIM A dan SIM C saja.
Biaya Perpanjang SIM
Perpanjang SIM bisa dilakukan jika masih dalam masa berlaku namun jika masa aktif sudah habis maka diberlakukan penerbitan seperti membuat SIM baru. Untuk perpanjangan akan dikenai biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM C Rp 75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Pembuatan SIM
Untuk membuat surat izin mengemudi ada beberapa syarat yang wajib terpenuhi salah satunya usia membuat SIM dengan ketentuan membuat SIM A atau SIM C usia minimal adalah 17 tahun, pembuat SIM C 1 usia minimal adalah 18 tahun, pembuat SIM A sekaligus dengan SIM B 1 usia minimal 20 tahun, pembuat SIM B 1 Umum usia minimal 22 tahun dan SIM B 2 Umum usia minimal 23 tahun.
Selain usia minimal, ada juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pembuat surat izin mengemudi seperti mengisi serta menyerahkan formulir pendaftaran yang diisi secara manual atau lewat online, melampirkan fotokopi KTP serta menunjukkan yang asli, melakukan perekaman sidik jari dan juga pengenalan retina mata dan menyerahkan bukti pembayaran.
*Baca Juga: Cara Bikin SIM Online dan Perpanjang SIM Mobil dan Motor
Kemudian pembuat surat izin mengemudi juga akan diperiksa kesehatan meliputi penglihatan, pendengaran, fisik dan perawakan fisik. Selanjutnya juga harus lulus sejumlah tes yang meliputi ujian teori, ketrampilan melalui simulator dan ujian praktek.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ada tiga fungsi utama dari SIM yang diantaranya:
1. Bukti kompetensi mengemudi
Fungsi pertama dari surat izin mengemudi adalah bukti bahwa pengendara memiliki kompetensi dalam mengemudi. Kemampuan tersebut didapat setelah melalui berbagai ujian yang menjadi syarat lulus yang telah dijelaskan di atas.
Terutama ujian praktek yang dilakukan secara langsung. Ujian yang meliputi berkendara lurus, memarkir mobil, mengendalikan mobil di tanjakan dan mengendarai mobil secara zig-zag. Setelah lulus semua tes, barulah memperoleh surat izin mengemudi.
2. Bukti registrasi serta identitas
Surat izin mengemudi memuat informasi identitas pengendara yang meliputi nama lengkap, nomor, jenis kelamin, alamat domisili, jenis SIM dan juga masa berlaku. Untuk masa berlaku surat izin mengemudi adalah 5 tahun.
Sebelum masa berlaku habis, wajib melakukan perpanjangan yang bisa dilakukan lewat SIM keliling. Jika tidak melakukan perpanjangan, proses pembuatan surat izin harus dilakukan ulang seperti membuat baru.
3. Data pendukung
Data pendukung yang akan memudahkan kepolisian dalam berbagai hal demi menciptakan keamanan di masyarakat. Seperti pencatatan sidik jari dan retina mata yang bisa digunakan untuk kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik bagi kepolisian Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki surat izin mengemudi ketika berkendara di jalan umum. Jika melanggar peraturan bisa mendapatkan tilang dengan sanksi hukuman paling lama kurungan 3 bulan dan denda maksimal sampai dengan Rp 1 juta.
*Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Demikian pembahasan tentang biaya dan syarat perpanjangan SIM keliling yang bisa menjadi referensi buat kamu yang ingin memperpanjang SIM. Untuk jadwal dan tempat setiap daerah juga berbeda-beda. Kamu bisa mencari referensi di internet untuk informasi selengkapnya.
Selain memiliki SIM sebagai syarat mengemudi kendaraan, penting juga untuk memiliki asuransi mobil untuk keamanan mobil. Dengan demikian maka resiko yang bisa saja terjadi pada mobil akan diatasi oleh penyedia asuransi seperti contohnya kecelakaan atau kehilangan mobil.