Semua orang sepertinya saat ini sudah memiliki kendaraan pribadi. Ya, karena dengan memiliki kendaraan sendiri akan mempermudah ketika harus bepergian. Beberapa dari Anda ada yang memilih memiliki kendaraan yang baru ataupun bekas.
Saat Anda membeli kendaraan bekas, surat-surat yang sudah Anda miliki sekarang masih tertulis nama pemilik sebelumnya, baik itu BPKB ataupun STNK. Jika Anda akan membayar pajak kendaraan, maka Anda memerlukan identitas dari pemilik tersebut, apalagi pembayaran pajak dilakukan setiap tahunnya. Hal tersebut tentunya cukup rumit ya karena Anda perlu meminjam identitas pemilik sebelumnya yang akan memakan waktu yang cukup lama.
Jadi, untuk memudahkan Anda saat melakukan pembayaran pajak dan mengurus segala bentuk administrasi yang memerlukan identitas nama yang tertera dalam surat kendaraan alangkah baiknya Anda melakukan balik nama. Nah sebelum Anda mengetahui biaya balik nama mobil, Anda juga perlu mengetahui syarat dan cara-caranya untuk melakukan balik nama ini agar Anda bisa melakukannya sendiri dengan mudah.
*Baca Juga: Ini Dia Cara dan Syarat Balik Nama Mobil Secara Umum
Persyaratan dan Cara untuk Balik Nama Mobil
Syarat-syarat yang perlu Anda siapkan diantaranya KTP asli dan fotokopi pemilik, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli dan fotokopi serta kuitansi pembelian kendaraan atau mobil tersebut yang tertulis di atas materai. Dokumen-dokumen ini Anda siapkan jika Anda akan melakukan balik nama pada STNK Anda. Nah dokumen selanjutnya yang perlu dibalik nama adalah BPKB.
Untuk melakukan balik nama pada BPKB, Anda perlu menyiapkan STNK yang telah diganti dengan nama Anda, KTP asli Anda dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian juga tidak boleh terlewatkan. Itulah beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan dengan baik dan jangan sampai terlewatkan. Untuk persiapan foto kopiannya Anda bisa menyiapkan sampai dua lembar masing-masing dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan materai dan biaya balik nama mobil.
Untuk cara-caranya yang bisa Anda lakukan adalah di bawah ini.
- Mengumpulkan BPKB yang terdaftar dan KTP Anda ke loket mutasi
- Selanjutnya sebelum proses balik nama ini dimulai, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan secara fisik terlebih dahulu untuk dipastikan apakah kendaraan ini sesuai dengan identitas yang tertulis pada BPKB dan STNK atau tidak. Jadi proses cek fisik ini benar-benar dilakukan untuk mengetahui keaslian dan kepemilikan mobil tersebut
- Cara atau alur yang ketiga yaitu setelah proses cek fisik lolos Anda bisa mengumpulkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan tadi ke petugas yang ada di loket untuk dicek lebih lanjut.
- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke loket cek fiskal, di sini Anda juga perlu mengisi formulir yang disediakan.
- Kemudian Anda akan diminta menuju ke kasir untuk membayar biaya balik nama mobil dan melengkapi pelunasan biaya pajak bila ada yang belum dibayarkan.
- Setelah itu langkah-langkah masih berlanjut, Anda akan diminta ke bagian mutasi lagi dan mengisi beberapa formulir lagi.
- Lalu Anda menuju ke loket fiskal dan membayar proses pencabutan berkas.
- Selanjutnya Anda bisa ke loket cek fisik untuk membuat STNK yang baru
- Lanjut membayar kembali, kali ini tentang penerbitan biaya STNK baru
- Setelah proses ini selesai dilanjut untuk mengurus BPKB, hal tersebut karena saat mengganti nama pada BPKB diperlukan STNK yang sudah berganti nama.
- Selanjutnya Anda akan diminta melengkapi beberapa cara seperti langkah pembuatan STNK tadi yaitu mengisi formulir dan dilanjut untuk diarahkan ke menu pembayaran.
- Jika pembayaran sudah dilakukan maka proses penggantian balik nama sudah selesai.
Itulah cara dan alur yang bisa Anda lakukan, bagaimana sangat mudah bukan? Jadi Anda bisa melakukan hal tersebut secara sendiri.
*Baca Juga: STNK Mau Habis? Berikut Syarat Perpanjang STNK Mobil Tahunan dan 5 Tahun
Berapa Biaya Balik Nama untuk Mobil?
Untuk biayanya balik nama kendaraan sendiri, ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah yang tertulis pada PP No. 76 tahun 2020, seperti biaya penggantian STNK dan BPKB. Untuk STNK sendiri biayanya mencapai 200 ribu sedangkan untuk penggantian kepemilikan pada BPKB biayanya sebesar 375 ribu.
Nah, jika Anda melakukan balik nama ini sekalian dengan pembayaran pajak 5 tahunan yang memerlukan penggantian plat nomor, maka Anda memerlukan biaya sebesar 100 ribu untuk mengganti plat nomor. Jika ditotal sekitar 500 hingga 600 ribu, Anda bisa melakukannya sendiri.
Ketika melakukan balik nama kendaraan, jangan lupa juga untuk melengkapi mobil Anda dengan asuransi mobil dari Garda Oto. Garda Oto menyediakan berbagai jenis paket pertanggungan dengan beragam manfaat untuk melindungi mobil Anda.