Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa membuat pemilik kendaraan kelimpungan. Karena apabila dibiarkan begitu saja, dapat merugikan pihak pemilik kendaraan. Anda bisa ditilang dan paling parah dituduh mencuri kendaraan. Meskipun demikian, bukan berarti Anda tidak bisa melakukan apapun ketika STNK hilang. Berikut ini prosedur mengurus STNK yang hilang dan syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi.
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Hal yang pertama kali dilakukan ketika kehilangan STNK adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Anda bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres. Setelah melapor ke kantor polisi, Anda akan mendapatkan surat kehilangan. Nah, surat inilah yang nanti harus dibawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK.
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atau (SKTLK) merupakan surat pengantar resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses mengurus kembali.
Dalam surat kehilangan, pihak berwenang juga akan menerbitkan surat pemblokiran terhadap semua hal yang berkaitan dengan laporan yang dibuat. Bila disalahgunakan oleh orang lain, maka pihak berwajib dapat melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.
2. Siapkan Berkas Sebagai Kelengkapan Administrasi
Dalam proses mengurus STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan dibutuhkan. Berkas-berkas yang dimaksud antara lain yaitu
- KTP asli pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh kantor kepolisian setempat, bisa dari Polsek atau Polres
- BPKB yang asli maupun fotokopi (disarankan untuk membawa keduanya untuk mempermudah proses administrasi)
3. Datang ke Kantor Samsat
Langkah selanjutnya ketika akan mengurus STNK yang hilang adalah pergi ke kantor Samsat. Anda bisa pergi ke kantor tersebut jika semua berkas yang dibutuhkan sudah dilengkapi. Nantinya, akan ada beberapa hal yang dilakukan di Samsat terkait pengurusan STNK yang hilang.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Cara mengurus STNK yang hilang diawali dengan pengisian formulir pendaftaran. Dalam mengisi formulir, pastikan data yang Anda tulis sudah benar dan lengkap. Jangan lupa untuk menyerahkan kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir ke loket STNK hilang.
5. Menyerahkan Semua Berkas & Persyaratan
Bagi yang belum tahu, untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia loket khusus. BIla Anda tidak mengetahui nomor / loket khusus untuk mengurus ini, Anda bisa menanyakan kepada petugas di sana. Setelah semua kelengkapan dan syarat terpenuhi, letakkan saja semua dokumennya dan Anda hanya perlu menunggu antrian untuk proses cek fisik kendaraan.
6. Cek Fisik Kendaraan
Setelah semua prosedur administrasi selesai, akan dilakukan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan Anda. Tidak hanya cek fisik, pada tahap ini Anda juga dapat melakukan gesek nomor rangka dan mesin.
Seusai cek fisik kendaraan, Anda akan mendapatkan selembar kertas yang berisi hasil cek. Agar mempermudah pengurusan STNK yang hilang, sebaiknya Anda segera menggandakan hasil cek fisik kendaraan.
7. Melakukan Pembayaran
Anda perlu membayar biaya pembuatan STNK di loket pembayaran yang telah disebutkan. Namun, sebelumnya pastikan dulu bahwa kendaraan Anda telah bebas pajak agar tidak terkena denda.
8. STNK Baru Sudah Bisa Diambil
Selanjutnya, serahkan bukti pembayaran dan tunggu proses validasi ±5 menit untuk mendapatkan STNK baru tersebut.
Bagaimana, mudah bukan prosedurnya dan Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa bantuan calo. Dengan mengikuti aturan, pasti hasilnya akan lebih mudah & cepat. Selain itu jangan lupa untuk proteksi mobil Anda. Menggunakan asuransi mobil juga dapat membantu Anda untuk menjaga bila terjadi kerusakan ringan ataupun berat, sehingga pihak asuransi yang akan bertanggung jawab melakukan perbaikan. Tertarik berasuransi kendaraan? Yuk, segera buka laman . Selamat menikmati kemudahan klaim dan raih keuntungan dengan berasuransi di , produk dari Asuransi Astra. #PeaceofMind