Bagi pemilik kendaraan khususnya roda empat, ada biaya-biaya yang biasanya dikeluarkan setiap tahunnya. Diantaranya seperti service berkala, perpanjangan pajak dan yang lainnya. Salah satu dari pengeluaran biaya tersebut ialah melakukan uji KIR mobil.
Karena, selain BPKB dan juga STNK, kendaraan angkutan baik itu angkutan orang maupun barang haruslah memiliki kartu uji kir yang mana digunakan sebagai izin resmi atau menjadi bukti layak atau tidaknya kendaraan digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang di jalanan.
Guna mengetahui lebih detail tentang uji KIR untuk mobil tersebut, berikut akan dijelaskan seputar kir beserta syarat dan juga cara pendaftarannya bagi pembaca.
Pengertian KIR Mobil
Bagi sebagian orang, istilah KIR agaknya tidak asing lagi di telinga. Akan tetapi sebagian yang lain agaknya juga masih bertanya-tanya perihal apa itu kir?
KIR sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda, yakni “keur”, atau menyetujui. Adapun maksudnya, yaitu suatu rangkaian kegiatan untuk menguji kendaraan bermotor untuk nantinya dinyatakan apakah layak secara teknis atau tidak untuk mengangkut penumpang atau barang dijalan.
*Baca Juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang Serta Rincian Biayanya
Pada uji KIR, ada beberapa hal yang perlu diuji kelayakannya. Biasanya pelaksanaan uji kir ini dilakukan setiap 6 bulan sekali. Ini dimaksudkan untuk menguji fungsi pengangkutan pada kendaraan.
Negara Indonesia sendiri telah mengatur uji KIR pada pasal 53 ayat 1 dan juga ayat 2 Undang-Undang no 22 di tahun 2009 yang menjelaskan tentang ‘Lalu Lintas serta Angkatan Jalan dan juga Prosedur mengenai Kegiatan Pengujian Kendaraan’.
Beberapa tahapan yang diuji pada saat uji Kir pada mobil antara lain yakni tahapan pra uji pada kendaraan, pengujian asap atau smoke tester, kemudian play detector, selanjutnya pengujian lampu atau headlight tester, pengujian side slip, pengujian axle road, pengujian brake dan pengujian indikator kecepatan atau speedometer.
Peraturan Uji KIR Mobil
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, uji KIR mobil telah dibahas pada peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2009 yang mana pasal 53 ayat 1 dan 2 yang menerangkan kegiatan apa saja yang dilakukan pengujian KIR.
Kemudian disambung pada pasal 54 dan juga pasal 55 tentang hal yang diuji serta apa saja syarat uji kelayakan bagi kendaraan. Selain itu mengenai KIR ini juga diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 tahun 2015 mengenai pengujian berkala kendaraan setelah mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
*Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus STNK yang Hilang?
Jadi setelah melakukan uji KIR nantinya kendaraan akan mendapatkan surat hasil pengujian KIR yang masa berlakunya yakni enam bulan ke depan. Sehingga dapat dikatakan bahwa kendaraan setidaknya wajib melakukan pengujian KIR sebanyak dua kali dalam setahun.
Bila kendaraan tidak melakukan uji KIR maka akan dikenakan sanksi yang mana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas di pasal 76 ayat 1, yang mana menyebutkan jika kendaraan tidak melakukan uji KIR akan diberlakukan peringatan secara tertulis, pembayaran denda kendaraan, pembekuan izin kendaraan hingga pencabutan izin kendaraan pemiliknya.
Syarat Mengikuti Uji KIR Mobil Tahun 2023
Berbeda halnya dengan dahulu, sekarang ini uji KIR mobil pendaftarannya dapat dilakukan secara online. Akan tetapi pemilik kendaraan juga wajib melengkapi berkas yang diwajibkan secara fisik. Dan berikut ini syarat KIR mobil yang wajib dipersiapkan sebelum uji kir.
- Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
- Memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
- Membawa KTP yang asli dari pemilik kendaraan
- Bila mendaftar dan mengajukan uji kir dan kendaraan bukan milik yang bersangkutan, semisal milik perusahaan atau atas nama instansi tertentu maka pengajuan kir haruslah menyertakan surat kuasa
- Harus menyertakan izin trayek khususnya bagi angkutan umum
- Memiliki sertifikat hasil uji tipe kendaraan ataupun pengesahan bangun dan juga rekayasa kendaraan atau SRUT
- Membawa kendaraan ke tempat pengujian unit yang telah disediakan
- Membawa bukti pembayaran dari uji KIR.
Nah, setelah mengetahui syarat wajib untuk mengajukan dan mengikuti uji kir untuk kendaraan, lantas apa sajakah kendaraan yang perlu diuji KIR? Diantaranya
- Mobil sewa atau rental
- Taksi
- Mobil ojek online, mobil travel atau yang digunakan untuk angkutan penumpang
- Mobil pengangkut barang, baik itu mobil pick up atau truk
- Seluruh jenis dari truk
- Bus
Syarat Perpanjang Uji KIR
Adapun bagi yang sudah pernah mengikuti Uji KIR sebelumnya, berikut syarat untuk perpanjang KIR. Diantaranya
- Membawa STNK yang masih berlaku
- Membawa bukti pembayaran dari uji KIR
- Membawa buku KIR dari kendaraan yang lama yang mana masa berlakunya hampir habis
- Membawa kendaraan yang nanti akan diuji KIR
Cara Pendaftaran Uji Kir Mobil
Pendaftaran uji KIR kendaraan dapat dilakukan secara langsung. Adapun cara daftar KIR mobil secara langsung yakni:
Pendaftaran yang dilakukan secara offline cukup mudah dilakukan. Berikut alurnya,
- Pemilik langsung datang menuju loket pendaftaran untuk uji KIR di Dishub wilayahnya masing-masing
- Mengisi formulir dan memilih jadwal pengujian
- Bila sudah memperoleh jadwal, datang ke lokasi pengujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan
- Membawa dokumen dan persyaratan wajib uji kir dan juga bawa kendaraan yang akan diuji. Tunggu hingga pengujian selesai
- Jika pengujian telah selesai, ambil sertifikat kelulusan uji KIR dan tempelkan stiker kelulusan uji KIR pada kaca depan kendaraan
Demikian informasi seputar KIR mobil, beserta syarat dan juga cara daftar KIR mobil. Bagi Anda yang ingin memproteksi mobil dari hal yang tidak diinginkan, coba deh asuransi mobil Garda Oto! Garda Oto menyediakan asuransi Total Loss Only dan Comprehensive untuk kendaraan Anda. Asuransi ini menjamin kendaraan Anda dari risiko kerusakaan akibat banjir dan hilang akibat pencurian.