Jakarta; Kepemilikan asuransi mobil menawarkan berbagai manfaat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik kendaraan terhadap risiko yang meresahkan. Karena hidup penuh dengan ketidakpastian seperti Anda sudah merawat mobil dengan baik, mampu berkendara dengan baik, dan mempersiapkan semua hal sebelum berkendara secara matang, namun kerap ada hal-hal yang di luar kendali dan rencana masih tetap menghantui seperti risiko dari pengendara lain atau kondisi jalan pada saat itu. Seperti halnya kasus yang baru saja terjadi yaitu kecelakaan beruntun yang dialami sejumlah mobil di gerbang tol akibat dari truk yang lalai saat berkendara. Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko terhadap truk dan mobil-mobil tersebut?
“Bagi truk yang mengakibatkan kecelakaan beruntun tersebut, kendaraan tidak dapat dijamin karena kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh risiko yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) seperti truk memiliki kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 1.4, tindakan pengemudi yang dianggap disengaja yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.1, serta pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Pasal 3 ayat 4.2,” Kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Pada pernyataannya Iwan juga menjelaskan bahwa mobil-mobil yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat truk tersebut dapat dijamin dan ditanggung pihak asuransi apabila memiliki perlindungan asuransi mobil Garda Oto pertanggungan Comprehensive dengan catatan tidak ada tindakan atau hal yang dikecualikan dalam PSAKBI. Kemudian bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:
- Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
- Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
- Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
- Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
- Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
- Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.
Produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) yang memberikan jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga sebenarnya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra yang senantiasa memberikan rasa peace of mind saat berkendara. Nikmati berbagai promo seperti potongan premi 25% untuk pembelian polis baru melalui gardaoto.com, Garda Mobile Otocare dan walk in customer di kantor cabang atau Garda Center, promo Garda Oto multiyear beli dua tahun gratis satu tahun untuk pembelian polis baru melalui gardaoto.com, Garda Mobile Otocare dan walk in customer di kantor cabang atau Garda Center serta cicilan kartu kredit 0% untuk pembelian polis melalui website gardaoto.com. Periode promo 1-30 April 2024 berlaku untuk semua produk Garda Oto baik Comprehensive Premium Package, Comprehensive, Comprehensive Lite Package, dan Total Loss Only. Infomasi selengkapnya kunjungi bit.ly/promogardaoto.