Pemutihan pajak kendaraan menjadi kabar yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang, apa lagi untuk mereka yang sedang menunggak pajak. Supaya kita dapat memahami apa itu pemutihan pajak, Anda bisa baca artikel dibawah ini. Akan dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan pemutihan pajak, seperti apa syarat pengajuan, dan cara untuk mengurus pemutihan pajak tersebut.
Apa Yang Dimaksud Dengan Pemutihan Pajak Kendaraan?
Mungkin sebelumnya Anda pernah mendengar program pemutihan ini, lalu sebenarnya seperti apa itu pemutihan pajak? Jadi, pemutihan pajak adalah program saat denda pajak suatu kendaraan bermotor diberikan keringanan setelah menunggak. Kondisi seperti ini dapat dibilang suatu pengampunan kepada penunggak pajak sehingga dapat meringankan beban saat masyarakat membayar pajak.
Ada pun tujuan dari pemutihan pajak agar masyarakat dapat lebih taat pajak lalu tidak menunggak lagi pembayaran yang diwajibkan. Pada dasarnya, adanya pajak kendaraan ini wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan. Tapi hanya saja kadang sebagian orang sengaja tidak membayarkan besaran pajak tersebut atau lupa membayar karena alasan tertentu.
*Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Program pemutihan memang menjadi kesempatan untuk para pemilik kendaraan, biak motor maupun mobil yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya pemutihan pajak ini, maka pengendara bisa terbebas dari denda yang pada dasarnya harus dibayarkan, karena keterlambatan pembayaran pajak.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak sendiri diselenggarakan pada beberapa wilayah di Indonesia. Anda harus tahu apakah di daerah Anda memberlakukan pemutihan pajak tersebut atau belum. Lalu seperti apa syarat mendapatkan pemutihan beban pajak? Agar lebih jelasnya, Anda bisa perhatikan poin-poin berikut mengenai syarat pemutihan pajak.
- BPKB asli beserta fotokopinya, nantinya akan digunakan untuk membayar pajak tahunan.
- KTP asli sesuai STNK kendaraan, dengan fotokopinya.
- Bukti sudah tes fisik.
- Kuitansi pembelian kendaraan atau hak kepemilikan kendaraan yang asli (sudah dibubuhi tanda tangan dan materai) beserta fotokopinya.
- STNK asli pihak pemilik kendaraan serta fotokopinya.
Tujuan Adanya Pemutihan Pajak Kendaraan
Terdapat dua macam pajak kendaraan, ada PKB/ pajak tahunan dan pajak kendaraan tiap lima tahun. Dengan pemutihan pajak, terdapat manfaat ganda, bisa untuk wajib pajak bisa juga kepada pemerintah. Lalu apa saja manfaat dari pemutihan pajak kendaraan? Berikut penjelasan lengkapnya:
- Kepada Wajib Pajak
Lewat adanya pemutihan, tentunya wajib pajak bisa lebih ringan lagi dalam membayar besaran biaya yang telah dibebankan kepada mereka. Wajib pajak dapat juga melegalkan kendaraan mereka tanpa harus merasa was-was, kalau untuk kemudian hari terdapat masalah seputar legalitas.
Sangatlah penting adanya pemutihan untuk pemilik kendaraan supaya lebih ringan dan nyaman mengurus biaya yang nanti harus dikeluarkan. Apa lagi, pemutihan tersebut juga bisa membersihkan nama pihak wajib pajak, kalau tersandung kasus mengenai penyalahgunaan pajak yang mati.
- Kepada Instansi
Adanya pemutihan memiliki cukup banyak manfaat untuk instansi terkait, berikut beberapa manfaat kepada instansi:
- Mampu mendorong pihak wajib pajak segera membayarkan tanggungan pajak yang lewat tempo atau tertunda
- Menambah pemasukan pada daerah penyelenggaraan
- Membuat para wajib pajak semakin taat lagi
- Mampu meningkatkan kepatuhan kepada wajib pajak supaya tidak menunda ke depannya
- Menambah pemasukan lewat jalur kewajiban pajak kendaraan
Sebenarnya ada beberapa tujuan lewat pemutihan pajak yang biasanya secara berkala digelar setiap daerah ini.
Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Lalu bagaimana cara untuk mulai melakukan pemutihan pajak tersebut, berikut ini ada beberapa cara untuk Anda perhatikan jika ingin menjalani pemutihan pajak kendaraan:
1. Lengkapi persyaratan yang diperlukan
Langkah pertama yang harus Anda perhatikan yaitu perlu lengkapi persyaratan untuk pemutihan pajak itu sendiri. Wajib lengkapi persyaratan di atas yang telah dijelaskan sebelumnya.
2. Kunjungi Samsat terdekat
Kalau semua persyaratan lengkap, bisa kunjungi kantor Samsat di dekat tempat tinggal. Kalau sudah di Samsat, maka segera datangi bagian loket, serahkan seluruh persyaratannya. Pihak petugas langsung mengecek kelengkapan berkas Anda. Anda biasanya diminta mencabut berkas, jika Anda melakukan proses balik nama yang mempunyai alamat luar wilayah Anda.
Contohnya, Anda tempat tinggalnya di Bandung, tetapi pemilik kendaraan Anda membeli mobil itu di Purwokerto sebelumnya.
- Cek fisik
Kalau seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dari petugas loket. Tindakan selanjutnya yaitu cek fisik untuk kendaraan Anda. Pihak petugas akan mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda. Lalu minta juga bukti hasil melakukan pengecekan ke petugas dan selanjutnya, bisa kunjungi loket pengesahan untuk balik nama.
- Pengesahan kepemilikan kendaraan
Anda dapat kunjungi loket pengesahan, dengan melampirkan berkas persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Pembayaran
Tahap selanjutnya melakukan pembayaran denda tunggakan atau pajak. Jangan lupa membawa BPKB asli dan persyaratan lainnya. Anda bisa tunggu sebentar sampai nama Anda disebut petugas untuk diberikan STNK baru. Dengan bahasan di atas, maka Anda sudah tahu bagaimana cara melakukan pemutihan pajak kendaraan, sebenarnya tidak terlalu sulit asal Anda tahu tahapnya.
*Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan yang Benar
Untuk Anda yang ingin melindungi kendaraan dengan cara aman, Anda bisa menggunakan asuransi mobil Garda Oto. Kami adalah perusahaan asuransi yang menyediakan pertanggungan dalam bentuk Total Loss Only dan Comprehensive. Anda juga bisa melakukan perluasan jaminan kecelakaan dengan mudah lewat Garda Mobile Otocare, atau hubungi Garda Akses di nomor 1500112.