Surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengendara yang sedang menggunakan kendaraan. Banyak pengendara menganggap SIM hanya sebuah ‘alat’ untuk tidak kena tilang di jalan. Padahal, SIM juga merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri sebagai tanda telah memenuhi persyaratan dalam berkendara, sehingga dengan kemampuan yang ada, tidak akan menyebabkan kecelakaan.
Ada beberapa poin mengapa setiap pengendara harus memiliki SIM, yaitu:
1. Merupakan bukti kompetensi pengemudi
2. Sebagai identitas pengendara
3. Kepatuhan pengemudi atas peraturan lalu lintas
4. Menjadi salah satu dokumen yang perlu dilengkapi untuk pembelian dan klaim asuransi kendaraan
SIM juga memiliki masa berlaku, yaitu 5 tahun. Sehingga apabila periode SIM akan habis harus segera dilakukan perpanjangan SIM. Apabila SIM mati dan tidak diperpanjang, risiko yang harus dihadapi adalah:
– Ditilang karena melanggar aturan lalu lintas
– Biaya lebih besar untuk keterlambatan perpanjang SIM
– Prosedur pembuatan SIM baru lebih lama
Oleh sebab itu, jangan lupa untuk tepat waktu memperpanjang SIM Anda ya. Memiliki SIM bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak dan tanggung jawab bagi setiap pengemudi. Membawa SIM saat berkendara menunjukkan bahwa Anda adalah pengemudi yang taat pada aturan lalu lintas.
#POMinfo #GASin