Desain mobil baru yang beredar di pasaran saat ini sebenarnya sudah cukup menarik. Akan tetapi masih ada saja yang beranggapan kurang. Tak ayal para pemilik mobil biasanya melakukan modifikasi agar tampilan tunggangannya makin stylish. Ubahan yang dilakukan bisa bermacam-macam. Mulai dari yang ringan seperti hanya mengganti pelek hingga ubahan besar yang mengganti banyak komponen di dalam mobil. Hal ini sebenarnya sah-sah saja.
Namun masalahnya, terkadang pemilik lupa apabila mobil mereka sudah terdaftar dalam asuransi kendaraan. Ada yang menanyakan, apabila mobil tersebut sudah dimasukkan asuransi apakah masih bisa dijamin oleh pihak asuransi? Sebab rupanya mobil modifikasi bisa menggugurkan asuransi. Pernyataan tersebut tertulis pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang menjadi acuan asuransi di Indonesia.
Communication and Event Manager Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan bahwa hal itu tergantung sudah dilaporkan atau belum setelah dilakukannya modifikasi. Karena setiap perubahan yang dilakukan pada mobil akan memiliki risiko perubahan pada asuransi pula.
Umumnya setelah dilakukan modifikasi, dari pihak Garda Oto akan melakukan survei ulang kepada mobil yang diikutkan asuransi tersebut. Penyurvei akan memastikan apakah mobil yang dimodif bisa tercakup atau tidak dengan asuransi.
Berdasarkan aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Pasal 8 mengenai Perubahan Risiko di ayat satu dan dua, disebutkan bahwa pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung atau pihak asuransi setiap melakukan perubahan keadaan pada mobil yang diasuransikan. Dalam kasus ini adalah modifikasi pada mobil.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 8 : Perubahan Risiko
- Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung jawab setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian kendaraan bermotor yang diasuransikan.
- Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat di atas, Penanggung berhak:
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi dari standarnya.
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat dua.
Bab 2 : Pengecualian
Pasal 3
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas:
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada pembelian Polis.
5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat satu butir 1.2, 1.3, 1.4.
5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan yang diasuransikan.
5.4. bagian dari Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
Jika Anda memodifikasi kendaraan, sebaiknya segera melaporkan kepada pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, Anda dapat mengklaimnya ke pihak asuransi kendaraan. Garda Oto, produk Asuransi Astra akan memberikan perlindungan bagi kendaraan mobil Anda. Bila Anda mengalami masalah dan membutuhkan layanan darurat di perjalanan, Garda Akses siap memberikan pelayanan yang terbaik. Caranya dengan menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam.