Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan raya terjadi akibat pengendara di bawah umur yang diizinkan mengemudi oleh orang tuanya. Selain tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku, tindakan ini dapat membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lainnya yang berada di sekitar.
Selain menimbulkan kerugian secara materi, kejadian seperti ini tidak dapat dicover oleh asuransi. Pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM mengakibatkan asuransi mobil tidak dapat dicairkan. Hal tersebut tertuang di PSAKBI pasal 3 ayat 4.2 yang berisi
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
–
Agar tetap #peaceofmind dalam keadaan darurat di jalan, Garda Siaga siap membantu 24 jam, gratis untuk pelanggan Garda Oto! Langsung call Garda Akses 1 500 112 untuk info lebih lanjut. #POMinfo