Untuk memiliki kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil di Indonesia harus diikuti dengan kepemilikan secara lengkap surat-surat kendaraan dan surat bukti kepemilikan kendaraan. Salah satu dari dokumen atau surat yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disingkat STNK.
STNK ini sendiri menjadi bukti sah akan kepemilikan kendaraan bermotor berisikan identitas pemilik, seperti nama dan alamat, serta identitas kendaraan secara rinci mulai dari merek, tipe, nomor mesin, hingga nomor rangka.
Perpanjangan STNK
Secara hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, STNK memiliki periode masa berlaku. Saat masa berlaku dari STNK jatuh tempo, itu artinya Anda sebagai pemilik kendaraan yang namanya tertulis di STNK wajib melakukan perpanjangan. Perpanjangan STNK harus dilakukan oleh pemilik secara wajib dan berkala. Jika pemilik STNK tidak melakukan perpanjangan, maka akan dikenakan sanksi denda.
Pada dasarnya, perpanjangan STNK terdapat dua jenis, yaitu:
1. Perpanjangan tahunan
Perpanjangan tahunan STNK dilakukan setiap satu tahun sekali di tanggal yang sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bukti perpanjangan STNK dan pembayaran pajak tahunan akan tertera pada stempel pengesahan di lembar STNK.
2. Perpanjangan 5 tahunan
Sesuai dengan namanya, perpanjangan 5 tahunan dilakukan pada pembayaran pajak di tahun kelima yang berbarengan dengan perpanjangan STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
*Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus STNK yang Hilang?
Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Salah satu syarat saat melakukan perpanjangan STNK adalah yang bersangkutan pemilik kendaraan sah sesuai KTP harus hadir untuk mengurus perpanjangan, yang artinya tidak boleh diwakilkan. Akan tetapi, jika terdapat kondisi di mana pemilik tidak bisa hadir untuk mengurus sendiri perpanjangan STNK, maka bisa dilakukan oleh pihak lain dengan syarat harus menyerahkan surat kuasa perpanjangan STNK. Lalu, apa itu surat kuasa perpanjangan STNK?
*Baca juga: Berikut Syarat Perpanjang STNK Mobil Tahunan dan 5 Tahun
Surat kuasa jika dipahami secara sederhana memiliki pengertian sebagai surat yang menyatakan pemberian wewenang atau kuasa dari satu pihak kepada pihak lain yang diberikan kepercayaan. Dengan begitu, surat kuasa perpanjangan STNK berarti adalah surat yang dibutuhkan untuk mengurus perihal perpanjangan STNK oleh orang yang Anda beri wewenang untuk mengurus proses perpanjangan STNK. Surat kuasa perpanjangan STNK ini harus memiliki keabsahan hukum, oleh karena itu, surat kuasa perpanjangan STNK harus bermeterai.
Selain surat kuasa perpanjangan STNK, Anda juga harus melampirkan salinan kartu identitas Anda sebagai pemohon dan salinan kartu identitas orang yang Anda beri wewenang sebagai penerima kuasa. Anda juga harus mengisi dan mencantumkan poin-poin dalam surat kuasa perpanjangan STNK dengan benar dan lengkap. Setidaknya, dalam surat kuasa perpanjangan STNK, terdapat beberapa hal penting yang harus Anda cantumkan dalam surat, yaitu.
1. Identitas pemohon atau pemberi kuasa
Jika Anda sebagai pemilik kendaraan yang memberi wewenang kepada orang lain untuk mengurus perpanjangan STNK, Anda berlaku sebagai pihak pemberi kuasa. Maka, Anda wajib mencantumkan identitas Anda secara lengkap sesuai dengan kartu identitas atau KTP dengan mencantumkan tambahan poin nomor telepon aktif. Lampirkan juga salinan KTP Anda bersama surat kuasa perpanjangan STNK.
2. Identitas penerima kuasa
Selanjutnya, setelah poin yang mencantumkan identitas Anda, berikutnya poin yang harus dicantumkan dalam surat adalah identitas lengkap sesuai KTP penerima kuasa atau orang yang Anda beri wewenang. Jangan lupa juga untuk melampirkan salinan kartu identitas atau KTP dari orang yang Anda beri wewenang atau penerima kuasa.
3. Keterangan pemberian wewenang atau kuasa
Poin selanjutnya yang harus tercantum adalah keterangan yang menyatakan alasan surat kuasa perpanjangan tersebut diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Contoh kalimatnya adalah “Untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan kepada pihak yang berwenang, dengan spesifikasi” atau kalimat lain yang menyatakan alasan dibuatnya atau diserahkannya surat kuasa tersebut kepada pihak yang berwenang mengurus perpanjangan.
4. Identitas kendaraan
Selanjutnya, pada surat, harus tercantum identitas kendaraan sesuai dengan yang tercatat di STNK sebelumnya atau BPKB
5. Tanda tangan dan materai
Poin yang terakhir adalah adanya kolom tanda tangan di atas materai antara kedua belah pihak (pemberi kuasa dan penerima kuasa).
Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Setelah memahami apa itu surat kuasa perpanjangan STNK dan poin yang harus tercantum dalam surat kuasa, berikut ini adalah contoh dari format penulisan surat kuasa perpanjangan STNK.
Surat Kuasa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat/ tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :
(selanjutnya disebut pemberi kuasa)
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :
(selanjutnya disebut penerima kuasa)
Untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan kepada pihak yang berwenang, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Atas nama :
Nomor polisi :
Merek/tipe :
Nomor rangka :
Nomor mesin :
Nomor BPKB :
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Jakarta, Juni 2023
Pemberi kuasa Penerima kuasa
( ………………… ) ( ……………… )
*Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor dan Mobil
Setelah Anda memahami tentang surat kuasa perpanjangan STNK, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang kewajiban pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Karena Anda bisa melakukanya sendiri dengan benar dari awal hingga akhir.
Nah, untuk melindungi kendaraan dari resiko kerusakan atau kecelakaan, Anda bisa menggunakan asuransi dari Garda Oto. Asuransi kendaraan ini aman dan terpercaya, karena memiliki layanan fasilitas bantuan yang siap siaga 24 jam untuk memenuhi panggilan terkait keluhan pada kendaraan Anda dengan penanganan dari bengkel rekanan Garda Oto di seluruh Indonesia.