Uji emisi adalah salah satu tes untuk menguji kualitas asap kendaraan yang dihasilkan apakah sudah sesuai dengan ambang batas emisi gas buang yang ditetapkan pemerintah atau tidak. Melalui uji emisi, setiap pemilik kendaraan bisa mendapatkan gambaran sudah seberapa baikkah Anda dalam merawat kendaraan.

Motor atau mobil yang tidak lulus uji emisi adalah pertanda bahwa Anda sebagai pemilik kendaraan belum merawat kendaraan dengan baik. Tidak lulusnya mobil atau motor Anda saat uji emisi kendaraan bermotor bisa disebabkan karena beberapa hal di antaranya; Anda jarang melakukan servis berkala, lupa mengganti oli, dan menggunakan bahan bakar yang tidak sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan.

Lantas, sebenarnya seberapa pentingkah uji emisi bagi kendaraan dan apa saja manfaat serta bagaimana syarat lulus uji emisi kendaraan. Mari kita simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan?

Uji emisi kendaraan bukan hanya diperuntukkan untuk transportasi umum saja, melainkan juga bisa diperuntukkan untuk kendaraan pribadi. Uji emisi kendaraan adalah sebuah tes yang bertujuan untuk mengukur jumlah polutan yang dihasilkan dari asap kendaraan bermotor apakah sudah sesuai standar emisi yang telah ditetapkan pemerintah atau tidak.

Selain mengukur kadar polutan yang dihasilkan dari asap kendaraan, pengujian emisi kendaraan juga bisa mengukur tingkat efisiensi pemakaian bahan bakar dan kinerja mesin kendaraan Anda.

Hasil uji emisi kendaraan Anda sangat tergantung dari seberapa baik Anda merawat kendaraan. Inilah alasan mengapa uji emisi kendaraan bisa memberikan gambaran terkait kebiasaan Anda selama berkendara. Jika Anda sering lupa mengganti oli, jarang melakukan servis berkala, dan menggunakan bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi. Kendaraan Anda kemungkinan besar tidak memenuhi persyaratan lulus saat melakukan uji emisi.

Mengapa Pengujian Emisi Kendaraan Ini Penting? 

Jika kita lihat dari urgensinya, sebenarnya pengujian emisi kendaraan secara berkala adalah hal yang penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan manusia, tetapi juga bisa dijadikan sebagai pengingat bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu menjaga kesehatan kendaraan selama berkendara.

Kadar polutan pada asap kendaraan yang melampaui standar emisi yang ditetapkan pemerintah bisa mencemari udara sekitar dan menyebabkan gangguan pernapasan bagi manusia seperti asma, ISPA, dan kanker paru-paru.

Dampak dari Emisi Rumah Kaca dan Polusi Udara 

Selain mencemari udara sekitar, asap kendaraan bermotor yang tidak terkendali juga bisa memicu terjadinya pemanasan global dengan naiknya suhu bumi. Naiknya suhu bumi ini bisa dipicu oleh zat-zat yang terkandung pada asap kendaraan seperti karbon dioksida, karbon monoksida, dan sulfur dioksida.

Jika zat-zat berbahaya tersebut terakumulasi dalam jangka waktu yang lama, bumi bisa mengalami perubahan iklim yang sangat drastis. Inilah dampak negatif dari asap kendaraan yang tidak terkendali bagi bumi dan juga dapat menimbulkan gangguan pernapasan bagi manusia.

Bagaimana Mobil Hybrid Membantu Mengurangi Emisi?

Uji emisi hanya bisa mengendalikan jumlah polutan yang terkandung pada asap kendaraan bermotor, tapi tidak bisa mengurangi emisi karbon di bumi. Salah satu cara untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan bermotor adalah masyarakat harus mulai beralih ke jenis kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Dalam hal ini, masyarakat bisa melirik jenis mobil hybrid. Cara kerja mobil hybrid yang menggunakan motor listrik dan mesin BBM secara bergantian tentu menawarkan pemakaian bahan bakar yang lebih efisien dibanding mobil konvensional.

Selain diklaim lebih irit, mobil hybrid juga lebih ramah lingkungan karena tidak 100% mengandalkan tenaga yang dihasilkan dari pembakaran BBM di mesin. Sehingga, mobil hybrid dapat menghasilkan jumlah polutan yang lebih sedikit ke udara jika dibandingkan dengan mobil konvensional.

Peraturan Terkait Uji Emisi Kendaraan

Aturan terkait kewajiban uji emisi kendaraan memang berbeda-beda di setiap negara, tapi untuk pemilik kendaraan yang melintasi jalanan Jakarta wajib memiliki sertifikat kelulusan uji emisi.

Peraturan uji emisi kendaraan ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020. Namun, kewajiban uji emisi di Jakarta ini tidak berlaku untuk semua kendaraan, melainkan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah berusia lebih dari 3 tahun dan sertifikat uji emisi yang diterbitkan hanya berlaku selama 1 tahun, dan pemilik kendaraan wajib memperpanjang sertifikat uji emisi tersebut setiap tahunnya.

Kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun yang tidak dilengkapi dengan sertifikat uji emisi akan dikenakan sanksi. Salah satu sanksinya adalah berupa tilang senilai Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Selain sertifikat uji emisi dapat menghindarkan pemilik kendaraan dari sanksi tilang, pemilik kendaraan yang tidak memiliki sertifikat uji emisi sesuai dengan aturan kewajiban uji emisi yang berlaku di Jakarta tidak bisa memperpanjang STNK dan membayar PKB.

Dasar hukum kewajiban uji emisi diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Motor Lama.
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Menurut Dishub, uji emisi kendaraan dapat memberikan beberapa manfaat seperti berikut:

  1. Menjaga Kualitas Udara

Dengan rutin melakukan uji emisi secara berkala, kita sebagai pemilik kendaraan bermotor bisa mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari asap kendaraan. Alhasil, kualitas udara menjadi bersih dan berkurangnya polusi udara.

  1. Pencegahan Kerusakan Kendaraan

Tujuan uji emisi kendaraan adalah mengukur kinerja mesin kendaraan apakah masih optimal seperti standar pabrikan atau tidak. Hal ini tentu bermanfaat bagi pemilik kendaraan untuk mencegah kerusakan pada mobil yang lebih serius.

  1. Kepatuhan Terhadap Aturan

Melakukan uji emisi secara berkala dapat menunjukkan bahwa kita patuh terhadap aturan. Kewajiban uji emisi kendaraan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Motor Lama dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses Uji Emisi Kendaraan

Bagi Anda yang memiliki kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun, sebaiknya Anda segera melakukan uji emisi kendaraan untuk menghindari sanksi tilang jika terkena razia di jalanan.

Untuk melakukan uji emisi pada kendaraan Anda, Anda bisa mengikuti prosedur dan tahapannya di bawah ini:

  1. Tentukan Lokasi Uji Emisi yang Ingin Dikunjungi

Pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan uji emisi resmi di bengkel resmi terdekat. Selain itu, Anda juga bisa mengikuti uji emisi resmi secara gratis yang biasanya sering diselenggarakan oleh produsen mobil ataupun pemerintah. Pilihlah lokasi uji emisi terdekat dari domisili Anda saat ini agar lebih menghemat waktu dan tenaga.

  1. Ikuti Tahapan Proses Uji Emisi Kendaraan

Setelah tiba di lokasi uji emisi, kendaraan Anda akan mulai dilakukan pengujian emisi dengan cara seperti berikut:

  • Petugas uji emisi akan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.
  • Proses pengujian emisi dilakukan di saat kendaraan pada posisi menyala.
  • Tidak boleh menyalahkan perangkat elektronik seperti AC, radio, atau lampu.
  • Proses pengujian emisi ini berlangsung selama 5-7 menit.
  • Setelah proses pengujian emisi pada knalpot kendaraan selesai, petugas akan mencatat kadar dan kandungan zat yang dihasilkan pada asap kendaraan.
  • Zat yang terdeteksi oleh alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan terdiri dari karbon monoksida, hidrokarbon, oksigen, karbon dioksida, dan nitrogen oksida.
  • Jika kendaraan Anda lolos uji emisi, Anda akan diberikan sertifikat uji emisi.

Ada beberapa jenis uji emisi yang umum dilakukan yaitu uji gas buang, uji partikulat, uji asap hitam, dan uji CO2. Selain uji emisi bisa dilakukan di bengkel resmi, Anda juga bisa melakukan uji emisi kendaraan di kios uji emisi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, kendaraan uji emisi (mobile), dan bengkel uji emisi.

Biaya uji emisi yang perlu Anda bayarkan mulai dari Rp50 ribu untuk motor dan Rp150 ribu untuk mobil. Jika hasil uji emisi kendaraan Anda dinyatakan tidak lulus, pemilik kendaraan bisa segera melakukan servis kendaraan, ganti oli, dan mengganti bahan bakar yang digunakan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan.

Syarat Lulus Emisi Kendaraan

Syarat lulus emisi kendaraan bisa saja berbeda-beda tergantung standar ketentuan uji emisi kendaraan yang digunakan seperti EU, EPA, AS, CN, JP, dan IN.

Untuk standar ketentuan dan syarat lulus uji emisi kendaraan di Jakarta bisa Anda lihat pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 berdasarkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

Berikut adalah standar kelulusan uji emisi kendaraan di Jakarta dan batas acuannya.

  1. Kategori Sepeda Motor (L)
  • Sepeda motor 2 tak tahun pembuatan di bawah tahun 2010 memiliki batas acuan CO 4,5% dan HC 12.000 ppm.
  • Sepeda motor 4 tak tahun pembuatan di bawah tahun 2010 memiliki batas acuan CO 5,5% dan HC 2.400 ppm.
  • Sepeda motor 2 tak dan 4 tak tahun produksi di atas 2010 memiliki batas acuan CO 4,5% dan HC 2.000 ppm.
  1. Kategori Kendaraan Roda Empat atau lebih (M,N, dan O)

Bensin

  • Kendaraan yang menggunakan bensin dengan tahun produksi di bawah tahun 2007 memiliki ambang batas acuan CO 3% dan HC 700 ppm. Sementara untuk tahun produksi di atas tahun 2007 memiliki ambang batas acuan CO 1,5% dan HC 200 ppm.

Diesel

  • Kendaraan dengan berat kotor mencapai lebih dari 3,5 ton untuk tahun produksi di bawah tahun 2010 memiliki ambang batas acuan opasitas 50%. Sementara untuk tahun produksi di atas tahun 2010 memiliki ambang batas acuan opasitas 40%.
  • Kendaraan dengan berat kotor lebih dari 5 ton untuk tahun produksi di bawah tahun 2010 memiliki ambang batas acuan opasitas 60%. Sementara untuk tahun produksi di atas tahun 2010 memiliki batas acuan opasitas 50%

Kategori L untuk kendaraan bermotor yang punya roda kurang dari empat, kategori M untuk kendaraan yang punya roda empat atau lebih angkutan orang, kategori O untuk kendaraan roda empat untuk gandeng atau tempel, dan kategori N untuk kendaraan yang punya roda empat atau lebih angkutan barang.

Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Garda Oto 

Penyebab mobil tidak lulus uji emisi bisa disebabkan karena adanya kerusakan pada komponen mobil akibat dimakan usia. Jika kerusakan pada mobil tersebut dibiarkan terus-menerus, hal ini bukan hanya akan semakin memperburuk kondisi mobil Anda. Namun, hal ini juga bisa memperberat keuangan Anda karena membutuhkan biaya perbaikan pada mobil.

Untuk menjaga kendaraan Anda tetap prima selama berkendara. Terdapat pilihan asuransi Comprehensive dari Garda Oto yang menjamin Partial Loss + Total Loss, yaitu memberikan jaminan kerugian/kerusakan sebagian dan keseluruhan yang diakibatkan oleh semua risiko yang dijamin polis asuransi kendaraan bermotor termasuk kehilangan akibat pencurian dengan tambahan fitur dan layanan yang lebih lengkap.