SWDKLLJ: Pengertian, Fungsi, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ: Pengertian, Fungsi, dan Cara Klaimnya

Ketika membeli kendaraan pribadi ataupun untuk keperluan usaha, ada beberapa biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan selama kendaraan tersebut dimiliki oleh seseorang. Pembayaran tersebut diwajibkan oleh pemerintah selaku pemberi kebijakan.

Beberapa biaya tersebut seperti halnya pajak tahunan, pajak lima tahunan, biaya penggantian plat nomor, SWDKLLJ ataupun sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan juga biaya administrasi yang dikenakan jika terdapat keterlambatan pada saat pembayaran.

Bila berbicara mengenai biaya yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan tersebut, sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jadi biaya yang sifatnya wajib. Hal ini umumnya tidak diketahui oleh masyarakat luas. Maka dari itu, di bawah ini akan disampaikan lebih lanjut pengertian, fungsi dan juga cara klaim dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas tersebut.

Pengertian SWDKLLJ

Di setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, terdapat keterangan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam bagian daftar biaya untuk pajak tahunan. Keterangan untuk sumbangan lalu lintas tersebut adanya di deret ketiga setelah PKB. Adapun untuk besarannya sendiri berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraannya.

Seperti yang telah dijelaskan, SWDKLLJ sendiri singkatannya adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Ini adalah jenis sumbangan yang dimanfaatkan sebagai jaminan untuk pengendara yang tiba-tiba mengalami kecelakaan pada saat berkendara di jalan raya.

Sumbangan ini secara sederhana dapat dipahami sebagai asuransi yang mana sifatnya wajib dan diselenggarakan menurut instruksi dari Kepolisian dan Pemerintah untuk semua pemilik kendaraan. Nantinya dana yang terkumpul dari sumbangan untuk kecelakaan lalu lintas tersebut akan dikelola oleh PT. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara.

Pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya kecelakaan pengendara dari sumbangan kecelakaan lalu lintas tersebut. Adapun untuk sumbangan dana bagi kecelakaan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tahun 2017 nomor 16 pasal 2. Di mana pembayarannya dilakukan secara bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.

Jadi, ketika pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan, secara otomatis pemilik kendaraan juga telah membayar sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas tersebut dan juga berhak untuk menerima asuransi bila terjadi kecelakaan sesuai dengan nama yang telah terdaftar di STNK.

Fungsi SWDKLLJ

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sebagai sumbangan wajib untuk kecelakaan maka fungsi umum dari SWDKLLJ ini yakni memberikan jaminan asuransi bila pengendara motor yang telah terdaftar di STNK mengalami kecelakaan. 

Adapun asuransi yang nantinya diterima oleh korban kecelakaan dari Jasa Raharja meliputi biaya perawatan untuk kecelakaan hingga penguburan dan juga sumbangan untuk korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Besaran Tarif SWDKLLJ

Setelah sebelumnya mengetahui pengertian dan fungsi dari sumbangan lalu lintas tersebut, lantas berapakah besaran tarif dari sumbangan wajib untuk kecelakaan lalu lintas? Adapun untuk besaran tarif dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan tersebut berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang dimiliki oleh pengendara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 menyebutkan bahwa 

  • Kendaraan roda dua dengan mesinnya yang berkisar 50 – 250 cc dikenakan biaya sumbangan wajib sebesar 35 ribu rupiah. 
  • Adapun kendaraan roda dua yang memiliki kekuatan mesin di atas 250 cc dikenakan biaya sumbangan sebesar 80 ribu rupiah.
  • Roda empat yang bukan termasuk dari angkutan umum seperti jeep, sedan dan pick up dikenakan biaya sebesar 143 ribu rupiah. 
  • Kendaraan roda empat yang dikategorikan sebagai angkutan umum wajib membayar iuran dana kecelakaan sebesar 73 ribu rupiah. 

Semua biaya yang dikeluarkan untuk sumbangan tadi telah termasuk dengan biaya Sert atau KD sebesar 3 ribu rupiah.

Cara Klaim SWDKLLJ

Bila seorang pengendara mengalami kecelakaan, bagaimanakah cara mengklaim sumbangan dana kecelakaan yang telah disetorkan?

Sebelum mengetahui tentang cara klaim dari dana sumbangan kecelakaan lalu lintas tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diketahui terkait dengan penerima asuransi. Pertama, orang yang berhak untuk menerima sumbangan dana kecelakaan tersebut adalah pengendara yang mengalami kecelakaan ganda atau melibatkan 2 orang maupun lebih.

Sehingga jika pengendara mengalami kecelakaan tunggal, seperti menabrak pembatas jalan atau menabrak pohon maka pengendara/pengemudi tidak dapat mengklaim asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja tersebut.

*Baca Juga: Berikut Cara Klaim Asuransi Mobil di Garda Oto

Selain itu, jika salah satu dari pengendara yang mengalami kecelakaan merupakan pelaku atau pemicu kecelakaan maka tidak dapat menerima dana asuransi kecelakaan tersebut. Ya, asuransi kecelakaan hanya dapat diterima oleh korban kecelakaan.

Cara melakukan klaim dana sumbangan kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja adalah dengan menghubungi pihak terkait. Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan ke pihak Jasa Raharja, di antaranya seperti keterangan mengalami kecelakaan dari kantor polisi, kartu identitas, STNK, SIM dan juga surat keterangan telah meninggal dunia bila korban tutup usia.

Nantinya pihak Jasa Raharja akan mengirimkan sumbangan yang disesuaikan dengan kondisi korban kecelakaan. Adapun untuk korban kecelakaan dengan luka ringan akan menerima dana asuransi sebesar 1 juta rupiah. Bila memerlukan perawatan atau pengobatan dari instansi kesehatan maka besaran sumbangan sekitar 20 juta rupiah.

Untuk korban kecelakaan yang tutup usia, besaran sumbangan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah yang nantinya diserahkan kepada ahli waris. Ketahui informasi seputar SWDKLLJ maupun asuransi kendaraan lainnya khusus untuk roda empat terbaik beserta beberapa layanan seputar asuransi yang ditawarkan hanya di website Garda Oto.