Cek Premi Asuransi Mobil Garda Oto

Produk unggulan Asuransi Astra yang memberikan perlindungan menyeluruh untuk mobil Anda.

asuransi mobil Garda Oto

Cek Premi Asuransi Mobil Garda Oto

Produk unggulan Asuransi Astra yang memberikan perlindungan menyeluruh untuk mobil Anda.

PHN0eWxlPgogICAgLmN1c3RvbS1mcm9udC10YWIgewogICAgICAgIG1heC13aWR0aDogNzAlOwogICAgICAgIG1hcmdpbi1ib3R0b206IDMwcHggIWltcG9ydGFudDsKICAgIH0KICAgIC5jdXN0b20tZnJvbnQtdGFiIC5uYXYgewogICAgICAgIGNvbG9yOiAjRkZGICFpbXBvcnRhbnQ7CiAgICAgICAgYm9yZGVyOiBub25lICFpbXBvcnRhbnQ7CiAgICB9CiAgICAuY3VzdG9tLWZyb250LXRhYiA+IC5uYXYgPiAubmF2LXRhYnMgewogICAgICAgIGJvcmRlcjogbm9uZSAhaW1wb3J0YW50OwogICAgICAgIGJhY2tncm91bmQtY29sb3I6IHRyYW5zcGFyZW50ICFpbXBvcnRhbnQ7CiAgICB9CiAgICAuY3VzdG9tLWZyb250LXRhYiAubmF2LXRhYnMgbGkgewogICAgICAgIGJhY2tncm91bmQtY29sb3I6IHRyYW5zcGFyZW50ICFpbXBvcnRhbnQ7CiAgICB9CiAgICAuY3VzdG9tLWZyb250LXRhYiAubmF2LXRhYnMgbGkgPiBhLnRhYi1saW5rIHsKICAgICAgICBib3JkZXI6IG5vbmU7CiAgICAgICAgYmFja2dyb3VuZC1jb2xvcjogdHJhbnNwYXJlbnQgIWltcG9ydGFudDsKICAgICAgICBjb2xvcjogI0ZGRiAhaW1wb3J0YW50OwogICAgfQogICAgLmN1c3RvbS1mcm9udC10YWIgLm5hdi10YWJzIGxpID4gYS50YWItbGluayA+IC5mdXNpb24tdGFiLWhlYWRpbmcgewogICAgICAgIGNvbG9yOiAjRkZGICFpbXBvcnRhbnQ7CiAgICB9CiAgICAuY3VzdG9tLWZyb250LXRhYiAubmF2LXRhYnMgbGkuYWN0aXZlIHsKICAgICAgICBiYWNrZ3JvdW5kLWNvbG9yOiAjMmI1Y2E5ICFpbXBvcnRhbnQ7CiAgICB9CiAgICAuY3VzdG9tLWZyb250LXRhYiAubmF2LXRhYnMgbGkuYWN0aXZlID4gYS50YWItbGluaywgLmN1c3RvbS1mcm9udC10YWIgLm5hdi10YWJzIGxpLmN1c3RvbS1hY3RpdmUgPiBhLnRhYi1saW5rIHsKICAgICAgICBib3JkZXItdG9wOiBub25lOwogICAgICAgIGJvcmRlci1ib3R0b206IDJweCBzb2xpZCAjRkZGICFpbXBvcnRhbnQ7CiAgICAgICAgYmFja2dyb3VuZC1jb2xvcjogIzJiNWNhOSAhaW1wb3J0YW50OwogICAgfQogICAgLmN1c3RvbS1mcm9udC10YWIgPiAubmF2ID4gLm5hdi10YWJzID4gbGkgPiBhLnRhYi1saW5rOmhvdmVyIHsKICAgICAgICBib3JkZXItdG9wOiBub25lOwogICAgICAgIGJvcmRlci1ib3R0b206IDJweCBzb2xpZCAjRkZGICFpbXBvcnRhbnQ7CiAgICAgICAgYmFja2dyb3VuZC1jb2xvcjogIzJiNWNhOSAhaW1wb3J0YW50OwogICAgfQogICAgLmN1c3RvbS1mcm9udC10YWIgPiAubmF2ID4gLm5hdi10YWJzPi5hY3RpdmU+LnRhYi1saW5rOmhvdmVyLCAuY3VzdG9tLWFjdGl2ZSA+IGEudGFiLWxpbms6aG92ZXIgewogICAgICAgIGJvcmRlci10b3A6IG5vbmUgIWltcG9ydGFudDsKICAgIH0KPC9zdHlsZT4KPGRpdiBjbGFzcz0iZnVzaW9uLXRhYnMgZnVzaW9uLXRhYnMtMSBjbGFzc2ljIGN1c3RvbS1mcm9udC10YWIgaG9yaXpvbnRhbC10YWJzIGljb24tcG9zaXRpb24tbGVmdCI+CiAgICA8ZGl2IGNsYXNzPSJuYXYiPgogICAgICAgIDx1bCBjbGFzcz0ibmF2LXRhYnMgbmF2LWp1c3RpZmllZCI+CiAgICAgICAgICAgIDxsaSBjbGFzcz0iYWN0aXZlIGN1c3RvbS1hY3RpdmUiPgogICAgICAgICAgICAgICAgPGEgY2xhc3M9InRhYi1saW5rIiBpZD0iZnVzaW9uLXRhYi1tb2JpbCIgaHJlZj0iLi4vZ2FyZGEtb3RvL3F1b3RhdGlvbiI+CiAgICAgICAgICAgICAgICAgICAgPGg0IGNsYXNzPSJmdXNpb24tdGFiLWhlYWRpbmciIGRhdGEtZm9udHNpemU9IjE1IiBkYXRhLWxpbmVoZWlnaHQ9IjE5Ij4KICAgICAgICAgICAgICAgICAgICAgICAgPGltZyBzcmM9IndwLWNvbnRlbnQvdXBsb2Fkcy8yMDIwLzAyL2NhcnNAÆ’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
Logo

Temukan penawaran asuransi kendaraan terbaik




Temukan Penawaran
Perlindungan Lainnya!

Kesehatan

Perjalanan

Rumah

Kecelakaan Diri

Pendidikan

Seputar Asuransi Mobil di gardaoto.com

Layanan pembelian produk Asuransi Kendaraan Bermotor Garda Oto secara online melalui gardaoto.com

Jaminan perlindungan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi atas kerugian atau kerusakan mobil milik tertanggung yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat; pencurian; kebakaran; termasuk selama mobil berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan semua risiko yang dijamin dalam polis.

Berdasarkan data dari Polri, terjadi 107.500 kecelakaan lalu lintas pada 2019. Meningkat 3 persen dari 2018, yaitu sebanyak 103.672 kecelakaan. Kelalaian manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan. Dapat dipahami juga, faktor ini tidak hanya berasal dari kita tapi juga orang lain. Di jalanan, kelalaian orang lain bisa berdampak buruk bagi kita. Sekalipun seseorang telah berkendara dengan tertib, ia bisa saja menjadi korban karena pengendara ugal-ugalan. Kecelakaan bukan satu-satunya alasan kita harus memiliki asuransi kendaraan, namun meningkatnya risiko kehilangan kendaraan, risiko kebakaran kendaraan, dan risiko mobil terkena banjir menjadi alasan lain untuk kita memiliki asuransi.

Ada dua jenis kondisi pertanggungan dan jaminan yang bisa Anda pilih untuk melindungi mobil Anda, yaitu:

  1. Comprehensive menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Dalam praktiknya, masyarakat menggunakan istilah all risk, namun Asuransi Astra menggunakan istilah Comprehensive, oleh karena dua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda.
  2. Total Loss Only (TLO) menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan total, yaitu biaya perbaikan ≥75% dari harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian; Hilang akibat pencurian.
  1. Pastikan dilindungi oleh Perusahaan Asuransi yang terbaik
  2. Pastikan ada kemudahan klaim (jaringan cabang, bengkel, call center)
  3. Pastikan ada yang siap melayani Anda walaupun hari libur
  4. Pastikan ada jaminan hasil kerja bengkel dan suku cadang asli
  5. Pastikan ada bantuan layanan darurat
  • Klaim mudah
  • Perbaikan di Seluruh Jaringan Bengkel Garda Oto termasuk Bengkel ATPM (untuk Pertanggungan Comprehensive)
  • Garda Akses layanan contact center 24 jam
  • Garda Mobile Otocare adalah mobile apps yang membantu service customer dengan fitur Report Claim, Claim Status, Request Emergency, Reminder, Friends, Meet Up, Vehicle, Rate Caculator, Call Garda Akses, Knowledge, Inbox, Near Me, dan Garda Mall.
  • Garda Center layanan service point yang terletak di berbagai mall dan pusat perbelanjaan
  • Garda Siaga Layanan Emergency Roadside Assistance (ERA) berupa armada mobil derek (towing) dan mobil gendong (carrier) yang dilengkapi dengan sistem hidrolik terbaru, serta sepeda motor.
  • Garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asl
  • Layanan Home Survey dan Pick Up Delivery Service (untuk pembelian di www.gardaoto.com di Jakarta, Bandung, Bogor, dan Surabaya)
  • • Pembelian secara mandiri bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  • Nikmati kemudahan klaim dengan layanan Home Survey dan Pickup Delivery Service menuju dan dari bengkel.
  • Pembayaran bisa dengan program cicilan kartu kredit 0% hingga 6 bulan.
  • Pengiriman polis elektronik (e-policy) asuransi terbit maksimal 1×24 jam setelah proses approval survey dilakukan.
  • Dapatkan premi terbaik dengan bonus langsung setiap pembelian polis sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Berikut ini adalah cara pembelian asuransi mobil secara online di gardaoto.com

  1. LIHAT PENAWARAN Isi data diri dan kendaraan di halaman penawaran, kemudian pilih tipe perlindungan serta perluasan jaminan dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
  2. BAYAR Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Lihat informasi selengkapnya cara bayar disini.
  3. SURVEI Aktifkan polis Anda dengan melakukan survei mobil di lokasi pilihan Anda.
  4. POLIS TERBIT Dokumen polis elektronik (e-policy) akan terbit 1×24 jam setelah proses approval survey dilakukan dan dikirimkan ke alamat e-mail yang Anda daftarkan dan perlindungan mobil sudah mulai berlaku.
  • Melengkapi data order (data kendaraan & data diri)
  • Upload KTP (untuk WNI), KITAP atau KITAS (untuk WNA), jika pelanggan atas nama perorangan
  • Upload SIUP / NPWP (jika pelanggan atas nama perusahaan)
  • Upload STNK Mobil
  • Mobil akan disurvei kelayakannya untuk kondisi pertanggungannya
  • SRCC (Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru-Hara), Banjir, Angin Topan, Badai, Tanah Longsor, Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi
  • Terorisme dan Sabotase
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
  • Kecelakaan Diri Pengemudi
  • Kecelakaan Diri Penumpang

Risiko kehilangan akibat penggelapan, penipuan atau hipnotis dan sejenisnya tidak dijamin dalam Polis (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.

Mobil yang mengalami kerugian (tabrakan/benturan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran) di atas kapal penyebrangan dibawah Direktoral Jenderal Perhubungan Darat dapat dijamin dalam Polis termasuk apabila kapal tersebut mengalami kecelakaan

Dalam polis, dinyatakan bahwa “Apabila mobil yang diasuransikan beralih kepemilikannya dengan cara apapun maka Polis akan berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”

Tidak dapat dijamin karena tidak sesuai penggunaan kendaraan pada polis. Saat ini pembelian asuransi mobil di gardaoto.com hanya untuk penggunaan pribadi.

Anda bisa melakukan salah satu dari 4 langkah berikut:

  • Input data kendaraan dan data diri pada halaman penawaran
  • Hubungi Call Center Garda Akses 1 500 112
  • Kirimkan e-mail ke cs@asuransiastra.com
  • Datang ke Cabang/Garda Center terdekat

Saat ini belum ada program diskon namun silakan lihat promo yang sedang berlangsung di https://www.gardaoto.com/garda-oto/promo.

Untuk harga pertanggungan di gardaoto.com sudah sesuai dengan pricelist mobil yang berlaku di Asuransi Astra.

Ya, Silakan datang ke Cabang/Garda Center terdekat untuk melakukan proses endorsement dan pembayaran premi secara non tunai. Apabila Anda ingin menambahkan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, SRCC (Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru-Hara), dan Terorisme Sabotase maka mobil Anda harus survei ulang.

Jaminan terhadap cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan atau penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis.

Limit perluasan jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi maksimal Rp100 juta dan Kecelakaan Diri Penumpang maksimal Rp50 juta.

Jaminan terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga saat Anda berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kerugian yang dijamin tidak hanya kerusakan harta benda pihak ketiga melainkan juga biaya pengobatan atas cidera badan atau kematian yang diderita pihak ketiga.

Klaim atas kerusakan/kehilangan sebagian kendaraan yang biaya perbaikannya belum mencapai 75% dari harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian. Contoh harga pertanggungan Rp200 juta, bila estimasi biaya perbaikannya Rp100 juta maka masih dianggap partial loss. Bila estimasi biaya perbaikan mencapai Rp150 juta maka dianggap klaim total loss.

Klaim yang terjadi akibat kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kerugian/kerusakan total, di mana biaya perbaikannya mencapai 75% dari harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian. Contoh harga pertanggungan Rp200 juta, bila estimasi biaya perbaikannya mencapai Rp150 juta maka dianggap total loss.

Risko yang dijamin dalam polis timbul akibat pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk pertanggungan Comprehensive dengan batasan usia mobil sampai dengan 10 tahun pada saat polis berakhir sedangkan untuk Asuransi TLO (Total Loss Only) usia sampai dengan 16 tahun saat polis berakhir.

Semua Mobil jenis Sedan, Jeep, Minibus, Station Wagon, MPV, SUV, City Car, Pick Up Double Cabin dan Penggunaan Pribadi. Contoh: Mobil digunakan untuk pergi ke kantor, mengantar anak ke sekolah.

Semua jenis brand mobil dapat dilindungi oleh asuransi mobil Garda Oto. (Toyota, Daihatsu, Datsun, Mitsubishi, Honda, Isuzu, Astra Isuzu, Land Rover, Mazda, Nissan, Suzuki, Audi, BMW, Mercedes-Benz, MINI, Renault, Volkswagen, Chevrolet, Hyundai, FIAT, Jaguar, Jeep, Kia)

Untuk penggunaan pribadi, Tertanggung tidak mendapatkan imbalan jasa/uang karena kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan Tertanggung sendiri, sementara untuk penggunaan komersial pemilik kendaraan mendapatkan imbalan jasa/uang dari hasil penyewaan/taksi online, dari Penumpang, ataupun dari pemilik barang (misalnya uang sewa).

  • Tertanggung: adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.
  • Penanggung: adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Tabrakan atau Benturan: adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.
  • Risiko Sendiri: adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.
  • Penggunaan Pribadi: adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
  • Penggunaan Komersial: adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa (contoh : taksi online )
  • Hipnotis: adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak.
  • Kerusuhan: adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
  • Tawuran: adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.
  • Huru-Hara: adalah keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
  • Revolusi: adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
  • Pemberontakan: adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
  • Invasi: adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
  • Perang Saudara: adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
  • Perang dan Permusuhan: adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
  • Makar: adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
  • Sabotase: adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  • Terorisme: adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan/atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.